berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

Pedoman Berperkara

on .

  1. Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan;
  2. Tahapan Persidangan :
    1. Majelis Hakim memeriksa identitas Anda dan suami
    2. Jika Anda dan suami hadir, maka Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami, baik langsung maupun melalui proses mediasi.
    3. Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami dalam setiap kali sidang, namun anda punya hak untuk menolak untuk berdamai dengan suami.
    4. Anda dan suami boleh memilih mediator yang tercantum dalam daftar yang ada di Pengadilan tersebut
    5. Bila upaya damai tidak berhasil, Majelis Hakim akan memulai pemeriksaan perkara dengan membacakan gugatan Penggugat.
    6. Tahap keenam,  kesempatan Tergugat untuk menjawab gugatan Penggugat, baik secara lisan maupun tertulis.
    7. Tahap ketujuh, kesempatan Penggugat untuk menanggapi jawaban Tergugat baik secara lisan maupun tertulis.
    8. Tahap kedelapan, Kesempatan Tergugat untuk menjawab kembali tanggapan (replik) Penggugat, baik secara lisan maupun
    9. Pada kesembilan, Penggugat akan dimintakan bukti untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya dan Tergugat akan dimintakan bukti untuk menguatkan bantahannya.
    10. Tahap kesepuluh, Penggugat dan Tergugat menyampaikan kesimpulan akhir terhadap perkara yang sedang diperiksa.
    11. Tahap kesebelas, Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan mengenai perkara yang sedang diperiksa
    12. Tahapan terakhir yaitu, Majelis Hakim akan membacakan putusan hasil musyawarah Majelis Hakim.
  3. Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verzet, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.
  4. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama :
    1. Menetapkan hari sidang ikrar talak;
    2. Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak;
    3. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar  talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.
  5. Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
  6. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
  7. Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.
  8. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.

 

 

 

 

 

Syarat Pengajuan Perkara

on .

PENGAJUAN CERAI GUGAT / CERAI TALAK:

  1. Foto Copy KTP Penggugat/Pemohon sebanyak yang masih berlaku dan diberi meterai  6000, kemudian dilegalisir di Kantor Pos.
  2. Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah Penggugat/Pemohon sebanyak 1 lembar, dan diberi meterai 6000 kemudian dilegalisirdi Kantor Pos.
  3. Menyerahkan  surat gugatan/permohonan sebanyak 6 lembar, yang meliputi 3 untuk Majelis Hakim, 1 buah untuk Panitera Pengganti, 1 buah untuk Tergugat/Termohon dan 1 buah untuk dalam berkas.
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang bekerjasama dengan MS Kutacane, yang jumlahnya sesuai dengan perhitungan Meja 1 yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
  5. Bagi pihak yang mengguganakan Kuasa Hukum,seperti Advokat/Pengacara harus melampirkan surat kuasa khusus dan Foto Copy  Kartu Advokat 1 lembar yang masih berlaku.
  6. Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Insidentil, harus menyertakan  surat Izin dari Ketua Mahkamah Syar'iyah Kutacane.
  7. Bagi pihak Penggugat/Pemohon yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI, harus melampirkan surat izin bercerai dari atasannya.

 

PEMBATALAN NIKAH:

Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua MS Kutacane  Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang bekerjasama dengan MS Kutacane Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos) Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 6000, cap pos) Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos) Surat keterangan/pengatar Kepala Desa

PENETAPAN WALI ADHOL:

Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar'iyah Kutacane  Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang bekerjasama dengan MS Kutacane  Foto copy KTP (bermaterai 6000, cap pos) Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa

PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK:

Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak (masing-masing bermaterai 6000, cap pos) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos) Foto copy Surat Nikah orang tua anak (bermaterai 6000, cap pos) Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 6000, cap pos) Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak (bermaterai 6000, cap pos) SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS) Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial. Surat keterangan dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak. Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar'iyah Kutacane  Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang bekerjasama dengan MS Kutacane.

PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH:

Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos). Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos). Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA). Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, yang isinya akan mengurus Dispensasi Kawin. Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar'iyah Kutacane. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang bekerjasama dengan MS Kutacane.

GUGATAN HARTA WARIS:

Foto Copy KTP Penggugat/Para Penggugat, jika penggugatnya banyak yang diberi  meterai 6000 dan dilegalisir di Kantor Pos. Silsilah Ahli waris yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah tempat tinggal Penggugat. Surat Keterangan  Kematian Pewaris dari  Lurah/ Kepala Desa tempat tinggal pewaris. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang bekerjasama dengan MS Kutacane yang jumlahnya sesuai dengan  taksiran meja 1 yang tersebut dalam SKUM ( Surat Kuasa Untuk Membayar). Bagi Penggugat yang menggunakan kuasa hukum  Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku. Surat Gugatan dibuat  3  buah untuk  majelis Hakim, 1 buah untuk  PP , 1 buah untuk dalam berkas, dan sejumlah pihak dalam gugatan waris tersebut.

GUGATAN HARTA BERSAMA / GONO-GINI:

Foto Copy KTP Penggugat yang masih berlaku  1 lembar yang diberi meterai 6000 dan dilegalisir di Kantor Pos. Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah Penggugat, 1 lembar yang diberi meterai 6000 dan dilegis di Kantor Pos, jika pengajuan gugatan harta bersama tersebut bersama-sama dengan gugatan perceraian. Foto Copy Akte Cerai 1 lembar yang diberi meterai 6000 dan dilegis di Kantor Pos, jika pengajuan gugatan harta bersama setelah terjadinya perceraian Penggugat dengan Tergugat. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang bekerjasama dengan MS Kutacane, yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Meja 1  seperti tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar). Bagi  Penggugat / Tergugat yang menggunakan Kuasa Hukum seperti Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa  Khusus dan Foto Copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku 1 lembar. Surat gugatan dibuat  6 lembar, masing-masing 3 untuk majelis hakim, 1 buah untuk PP 1 buah untuk Tergugat, dan 1 untuk dalam berkas.

PERMOHONAN PENGESAHAN NIKAH  ISBAT NIKAH:

Foto copy KTP Pemohon I dan Pemohon II yang masih berlaku, dan diberi meterai 6000 yang dilegalisir di Kantor Pos. Permohonan Isbat nikah tidak terkait dengan perkawinan poligami. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang bekerjasama dengan MS Kutacane yang jumlahnya  sesuai dengan taksiran Meja 1 yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar). Bagi yang menggunakan Kuasa Hukum, harus menyertakan Surat Kuasa Khusus. Surat Permohonan Isbat Nikah dibuat  6  lembar.

PERMOHONAN IJIN POLIGAMI:

Foto Copy KTP Pemohon yang masih berlaku 1 lembar dan diberi meterai 6000 kemudian dilegalisir di Kantor Pos. Foto Copy  Kutipan/Duplikat Akta Nikah Pemohon dengan isteri pertama, apabila ingin menikah dengan calon isteri kedua, yang diberi meterai 6000 dan dilegalisir di Kantor Pos. Surat Pernyataan dari  isteri  pertama bersedia untuk dimadu, yang diberi meterai 6000 dan ditandatangani oleh isteri pertama. Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil dari Pemohon (suami) yang diberi meterai 6000 dan ditandatangani oleh Pemohon (suami). Surat Keterangan Penghasilan Pemohon yang dibuat oleh Lurah/Kepala Desa tempat tinggal Pemohon. Surat permohonan izin poligami sebanyak 6 rangkap yang memuat alasan-alasan ingin poligami. Bagi Pemohon yang mengunakan kuasa hukum seperti  Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy   Kartu Advokat yang masih berlaku 1 lembar. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang bekerjasama dengan MS Kutacane yang jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 yang tersebut dalam SKUM (surat Kuasa Untuk Membayar).

 

 

 

Pengadaan Barang dan Jasa

on .

Untuk proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan mahkamah agung republik Indonesia dapat dilihat pada website LPSE Mahkamah Agung (klik disini),

Untuk Informasi Pengadaan Barang dan Jasa di Mahkamah Syar'iyah Kutacane dapat dilihat pada :

1. Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Kutacane (ms-kutacane.go.id)

2. Alamat Mahkamah Syar'iyah Kutacane (Jl. Kutacane – Medan, Desa Biak Muli Pante Raja,

   Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara) Telp. (0629) 2527517

 

Mekanisme Keberatan dan Pengaduan

on .

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 77, mekanisme Keberatan dan Pengaduan atas hasil Pengadaan Barang dan Jasa sebagai berikut :

  1. Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.
  2. Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti.
  3. APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.
  4. APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
  5. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara.
  6. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
  7. LKPP mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa.