Prosedur Peninjauan Kembali
Prosedur Pendaftaran Gugatan (Peninjauan Kembali)
1. | Pemohon Peninjauan Kembali atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Mahkamah Syar’iyah Kutacane di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi:
|
2. | Besarnya panjar biaya perkara tingkat PK diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut; |
3. | Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasa Hukumnya membayar biaya perkara Gugatan Tingkat PK yang telah dihitung sesuai dengan Radius/ketentuan melalui Bank yang ditunjuk oleh Mahkamah Syar’iyah Kutacane; |
4. | Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasa Hukumnya menyerahkan Slip setoran biaya perkara Gugatan Tingkat Kasasi dari Bank kepada Kasir untuk membuat SKUM; |
5. | Memberikan SKUM yang telah dibuat oleh Kasir ke Meja 3 dan menyimpan bukti turunannya untuk arsip; |
6. | Memberikan SKUM dan Turunan Akta Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasa Hukumnya dari Meja 3; |
7. | Menunggu Surat/Relas Pemberitahuan Kontra Memori Peninjauan Kembali dan salinan Kontra Memori PK yang akan disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti; |
8. | Menunggu Surat/Relas Pemberitahuan putusan Mahkamah Agung RI yang akan disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti; |
Note: untuk keterangan lebih lanjut dapat menjumpai Petugas PSTP Mahkamah Syar’iyah Kutacane