1. |
Biaya perkara terdiri dari: |
|
a. |
Biaya proses perkara; |
|
b. |
Hak-hak kepaniteraan; |
2. |
Biaya proses perkara terdiri dari pengeluaran yang diperlukan untuk penyelenggaraan peradilan yang meliputi biaya-biaya panggilan, pemberitahuan, pelaksanaan sita, pemeriksaan setempat, sumpah, penerjemah, dan eksekusi harus dicatat dengan tertib dalam masing-masing buku jurnal; |
3. |
Hak-hak kepaniteraan yang terdiri dari biaya materai, redaksi, leges, pencatatan banding, pencatatan kasasi, pencatatan PK dan lain-lain yang akan ditetapkan dalam Peraturan Mahkamah Agung adalah pendapatan negara; |
4. |
Pemegang Kas (Panitera) melaksanakan tugas-tugas administrasi biaya perkara; |
5 |
Biaya pencatatan permohonan banding, kasasi dan PK dikeluarkan pada saat setelah diterimanya panjar biaya perkara; |
6. |
Biaya meterai dan redaksi dikeluarkan pada saat perkara diputus; |
7. |
Pengeluaran uang perkara untuk keperluan lainnya di dalam ruang lingkup hak-hak kepaniteraan dilakukan menurut ketentuan yang berlaku; |
8. |
Seminggu sekali pemegang kas harus menyerahkan uang hak-hak kepaniteraan kepada bendaharawan penerima untuk disetorkan kepada kas negara. Setiap penyerahan besarnya uang agar dicatat dalam kolom 19 KI-A9 dengan dibubuhi tanggal dan tanda tangan serta nama bendaharawan penerima; |
9. |
Biaya-biaya perkara dikeluarkan berdasarkan keperluan sesuai dengan jenis kegiatan; |
10. |
Pemegang Kas (Panitera) mencatat penerimaan dan pengeluaran uang setiap hari, dalam buku jurnal yang bersangkutan dan mencatat dalam buku kas bantu yang dibuat rangkap dua, lembar pertama disimpan di kasir dan lembar kedua diserahkan kepada panitera sebagai laporan; |
11. |
Panitera atau staf panitera yang ditunjuk dengan surat keputusan ketua pengadilan negeri, mencatat dalam buku induk keuangan yang bersangkutan; |
12. |
Buku Keuangan Perkara terdiri dari : |
|
1. |
Jurnal Perkara Gugatan (KI-AI/G) |
|
2. |
Jurnal Perkara Permohonan (KI-A1 IP) |
|
3. |
Jurnal Permohonan Banding (KJ-A2) |
|
4. |
Jurnal Permohonan Kasasi (KI-A3) |
|
5. |
Jurnal Permohonan PK (KI-A4) |
|
6. |
Jurnal Permohonan Eksekusi (KI-A5) |
|
7. |
Jurnal Permohonan Somasi (KI-A6) |
|
8. |
Buku Induk Keuangan Perkara Perdata (KI-A 7) |
|
9. |
Buku Keuangan Biaya Eksekusi (KI-A8) |
|
10. |
Buku Penerimaan Uang Hak-hak Kepaniteraan (KI-A9) |
13. |
Buku Jurnal Keuangan Perkara, digunakan untuk mencatat semua kegiatan penerimaan dan pengeluaran biaya untuk setiap perkara; |
14. |
Buku Jurnal diberi nomor halaman dan setiap nomor halaman digunakan 2 halaman muka, halaman pertama dan terakhir ditandatangani Ketua Pengadilan Agama dan halaman lainnya diparaf; |
15. |
Banyaknya halaman pada setiap buku jurnal dan adanya tanda tangan serta paraf Ketua Pengadilan Agama tersebut diterangkan dengan jelas oleh Ketua Pengadilan Agama dan keterangan tersebut ditandatangani Ketua Pengadilan Agama; |
16. |
Buku Induk Keuangan Perkara, digunakan untuk mencatat kegiatan penerimaan dan pengeluaran dari seluruh perkara (kecuali perkara permohonan eksekusi) dan dicatat menurut urutan tanggal penerimaan dan pengeluaran dalam buku jurnal yang terkait, dimulai setiap awal bulan dan ditutup pada akhir bulan; |
17. |
Penerimaan dan pengeluaran biaya eksekusi yang dicatat dalam jurnal eksekusi, menurut urutan tanggal penerimaan dan pengeluaran dimasukkan kedalam buku induk keuangan eksekusi; |
18. |
Banyaknya halaman setiap buku induk biaya perkara dan buku biaya eksekusi harus diterangkan dengan jelas, sedangkan setiap halaman pertama dan halaman terakhir harus dibubuhi tanda tangan Ketua Pengadilan Agama, dan halaman lainnya cukup dibubuhi paraf; |
19. |
Penutupan buku induk keuangan perkara dan buku biaya eksekusi dilakukan oleh Panitera dan diketahui Ketua Pengadilan Agama; |
20. |
Pada setiap penutupan buku induk keuangan tersebut, harus dijelaskan keadaan uang menurut buku kas, keadaan uang yang ada dalam brankas maupun disimpan dalam Bank, serta uraian terperinci; |
21. |
Apabila terdapat selisih antara jumlah uang menurut buku kas dengan uang kas sesungguhnya, maka harus dijelaskan alasan terjadinya selisih tersebut; |
22. |
Ketua Pengadilan Agama sebelum menandatangani buku induk keuangan, harus meneliti kebenaran keadaan uang menurut buku kas dan menurut keadaan yang nyata, baik dalam brankas maupun yang tersimpan di Bank dengan disertai bukti penyimpanan uang di Bank; |
23. |
Ketua Pengadilan Agama setiap saat dapat memerintahkan Panitera untuk menutup buku induk keuangan, dan meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara, sesuai dengan buku jurnal yang berkaitan, dan meneliti keadaan uang menurut buku kas dan uang nyata yang ada dalam brankas maupun yang disimpan di bank, disertai bukti-buktinya; |
24. |
Penutupan buku induk keuangan perkara atas dasar perintah Ketua Pengadilan Agama sebagaimana tersebut di atas, hendaknya dilakukan minimal 3 (tiga) bulan sekali yang dilakukan secara mendadak dengan dibuatkan berita acara pemeriksaan; |
25. |
Buku Penerimaan Uang Hak-hak Kepaniteraan digunakan untuk mencatat penerimaan uang hak¬hak kepaniteraan dan dalam kolom keterangan diisi dengan tanggal, jumlah uang yang disetor, serta tanda tangan dan nama Bendaharawan Penerima; |
26. |
Buku jurnal dan buku induk keuangan setiap tahun harus diganti, tidak boleh digabung dengan tahun sebelumnya; |