berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

Standar Pelayanan

on .

on .

STANDAR PELAYANAN

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki standar pelayanan publik yang sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

Berikut SK Ketua Mahkamah Agung Ri Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan.

  Silakan Klik Untuk Informasi Lebih Lanjut

MAKLUMAT PELAYANAN

“Dengan ini, Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan Yang Telah ditetapkan dan berkomitmen mensukseskan program-program prioritas Badilag, Apabila tidak Menepati Janji ini, Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Peraturan Perundang – undangan yang Berlaku”

 

Berupaya dengan sungguh-sungguh untuk :

  • Memberikan layanan dengan Cepat, Mudah Dan Transparan.
  • Memiliki Empati, Rasa Peduli, Dan Penuh Perhatian terhadap setiap pencari keadilan.
  • Menyiapkan petugas yang berpenampilan rapi, menarik, berdedikasi dan siap melayani.
  • Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan bertata baik.
  • Merespon dengan cepat terhadap pemohon/pencari keadilan.
  • Mengimplementasikan 5R (Ringkas, Rapih, Resik, Rawat dan Rapih) dan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun)  dalam bekerja dan memberikan Pelayanan. 

 

 

 Maklumat Pelayanan