Standar Pelayanan
STANDAR PELAYANAN, INFORMASI DAN MAKLUMAT PELAYANAN
Standar Pelayanan Pengadilan memiliki standar pelayanan publik yang sesuai dengan SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Pengadilan. Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan sesuai SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan dan PermenpanRB RI Nomor : 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan.
PermenpanRB RI Nomor : 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Pengadilan.
Berupaya dengan sungguh-sungguh untuk :
- Memberikan layanan dengan Cepat, Mudah Dan Transparan.
- Memiliki Empati, Rasa Peduli, Dan Penuh Perhatian terhadap setiap pencari keadilan.
- Menyiapkan petugas yang berpenampilan rapi, menarik, berdedikasi dan siap melayani.
- Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan bertata baik.
- Merespon dengan cepat terhadap pemohon/pencari keadilan.
- Mengimplementasikan 5R (Ringkas, Rapih, Resik, Rawat dan Rapih) dan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) dalam bekerja dan memberikan Pelayanan.