1. | Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Mahkamah Syar’iyah; |
2. |
Komponen biaya perkara prodeo meliputi: |
|
|
3. | Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Mahkamah Syar’iyah sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya; |
4. | Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Mahkamah Syar’iyah; |
Biaya Prodeo Dibebankan ke Negara
Rincian Prodeo Yang Dibebankan Ke Negara