Prosedur Pengaduan
PROSEDUR PENGADUAN
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Mahkamah Syar’iyah Kutacane kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Mahkamah Syar’iyah Kutacane dan Mahkamah Syar’iyah Kutacane akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Mahkamah Syar’iyah Kutacane
A. Secara lisan
- Melalui telepon (0629) 2527517 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB.
- Datang langsung ke kantor Mahkamah Syar’iyah Kutacane.
B. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (0629) 2527517, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Kutacane – Medan, Desa Biak Muli Pante Raja, Kecamatan Bambel,Kabupaten Aceh Tenggara 24671. dan melalui e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
- Para Pihak yang keberatan atau Tidak Puas dengan Pelayanan Mahkamah Syar'iyah Kutacane Dapat melapor melalui aplikasi www.lapor.go.id Kemenpan RB atau melalui Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung.