berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

Prosedur Mendapatkan Informasi

on .

on .

Prosedur Memperoleh Informasi di Pengadilan

Berdasarkan SK KMA No. 144/2007 Tentang Keterbukaan di Informasi

1.  Pemohon mengisi formulir permohonan
2.  Petugas Informasi memberikan tanda terima permohonan informasi kepada Pemohon
3.  Petugas Informasi meberikan perkiraan biaya penyalinan informasi
4.  Petugas Informasi memberikan tanda terima pembayaran biaya permohonan penyalinaninformasi kepada Pemohon
5.  Petugas Informasi membuat salinan informasi yang diminta Pemohon
6.  Petugas Informasi menyerahkan salinan informasi dan biaya kelebihan penyalinan informasi (bila ada) kepada Pemohon
7.  Pemohon menerima salinan informasi yang diminta