Prosedur Mendapatkan Informasi
Prosedur Memperoleh Informasi di Pengadilan
Berdasarkan SK KMA No. 144/2007 Tentang Keterbukaan di Informasi
1. | Pemohon mengisi formulir permohonan |
2. | Petugas Informasi memberikan tanda terima permohonan informasi kepada Pemohon |
3. | Petugas Informasi meberikan perkiraan biaya penyalinan informasi |
4. | Petugas Informasi memberikan tanda terima pembayaran biaya permohonan penyalinaninformasi kepada Pemohon |
5. | Petugas Informasi membuat salinan informasi yang diminta Pemohon |
6. | Petugas Informasi menyerahkan salinan informasi dan biaya kelebihan penyalinan informasi (bila ada) kepada Pemohon |
7. | Pemohon menerima salinan informasi yang diminta |