berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

Prosedur Mendapatkan Informasi

on .

on . Dilihat: 406

Prosedur Memperoleh Informasi di Pengadilan

Berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di lingkungan peradilan

1.  Pemohon mengisi formulir permohonan
2.  Petugas Informasi memberikan tanda terima permohonan informasi kepada Pemohon
3.  Petugas Informasi meberikan perkiraan biaya penyalinan informasi
4.  Petugas Informasi memberikan tanda terima pembayaran biaya permohonan penyalinaninformasi kepada Pemohon
5.  Petugas Informasi membuat salinan informasi yang diminta Pemohon
6.  Petugas Informasi menyerahkan salinan informasi dan biaya kelebihan penyalinan informasi (bila ada) kepada Pemohon
7.  Pemohon menerima salinan informasi yang diminta
CCTV Online