Prosedur Berperkara Prodeo
Prosedur Perkara Prodeo
1. | Proses Pendaftaran Perkara Prodeo: | |
1.1. | Datang ke Kantor Mahkamah Syar’iyah dan menemui bagian pendaftaran perkara; | |
1.2. | Membuat surat permohonan/gugatan untuk berperkara yang di dalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya; | |
1.3. | Surat permohonan dapat dibuat sendiri (lihat Panduan Pengajuan Itsbat/Pengesahan Nikah atau Panduan Pengajuan Gugatan Cerai di Mahkamah Syar’iyah). Apabila anda tidak dapat membuatnya, anda dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) pada Mahkamah Syar’iyah setempat jika sudah tersedia; | |
1.4. | ika anda tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah setempat; | |
1.5. | Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM); | |
2. | Proses Panggilan Sidang dan Persiapan Persidangan; | |
2.1. | Mahkamah Syar’iyah akan mengirimkan Surat Panggilan Sidang yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan/gugatan; | |
2.2. | Menghadiri Persidangan dengan mendatangi Kantor Mahkamah Syar’iyah sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam Surat Panggilan Sidang. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat; | |
2.3. | Langkah pertama persidangan adalah Mediasi/Perdamaian dilakukan oleh Hakim terhadap Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon, apabila upaya perdamaian tidak berhasil dan surat permohonan/gugatan tidak ada lagi perubahan, maka sebelum memasuki pokok perkara, Majelis Hakim memeriksa permohonan yang berkaitan dengan prodeo; | |
2.4. | Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Termohon/Tergugat untuk memberi tanggapan yang berkaitan dengan permohonan untuk berperkara secara prodeo; | |
2.5. | Pemohon/Penggugat mengajukan surat bukti seperti : SKTM (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/Jamkesda/Askeskin/Gakin dapat dilampirkan). Terkadang juga diperlukan dua orang saksi (jika Hakim memerlukannya). Saksi adalah orang yang mengetahui alasan-alasan permohonan prodeo misalnya keluarga, tetangga, teman dekat, aparat desa, dll; | |
3. | Pengambilan Keputusan untuk Berperkara secara Prodeo; | |
3.1. | Majelis Hakim melakukan musyawarah untuk mempertimbangkan dalil dan alat bukti yang berkaitan dengan permohonan prodeo dan jika dalam musyawarah tersebut Majelis Hakim menilai alasan Penggugat/Pemohon telah terbukti, maka Majelis Hakim memberikan keputusan dengan Putusan Sela yang isinya mengizinkan kepada Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo; | |
3.2. | Jika Majelis Hakim menilai alasan Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo tidak terbukti di persidangan, maka Majelis Hakim memberikan keputusan menolak permohonan Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo. Maka Pemohon/Penggugat harus membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan sela dibacakan; | |
4. | Proses Persidangan Perkara; | |
Proses persidangan dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam hukum acara sampai adanya Putusan yang salah satu isinya menyatakan membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Mahkamah Syar’iyah setempat. |