berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)

on .

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

 

Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi

on .

PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI TERHADAP GEMPA BUMI

  1. Ikuti Jalur Evakuasi

 

 

 

  1. Titik Kumpul

 

 

 

 

PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI

 

  1. Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya gempa bumi kepada Petugas Tanggap Darurat Lantai.
  2. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik

   a. Petugas Tanggap Darurat Gedung membunyikan alarm atau mengumumkan adanyagempa bumi

   b. Petugas Tanggap Darurat Listrik melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik.

  1. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (Penghuni gedung ).

   a. Apabila massa dapat dikumpulkan, maka dilakukan evakuasi.

   b. Apabila massa tidak dapat dikumpulkan, maka Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan bahwa massa

       tidak dapat dikuasai kepada:

      • Petugas Bencana Alam
      • Petugas Tanggap Darurat Gedung.
  1. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:

   a. Dinas Bencana Alam Daerah (BPBD); dan

   b. Petugas Pelayanan Kesehatan

  1. Petugas Tanggap Darurat Lantai dan Petugas Tanggap Darurat Gedung melakukankoordinasi untuk evakuasi.
  2. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan
  3. untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa.
  4. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teratur untuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point).
  5. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
  6. Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan memberikan pertolongan kesehatan.
  7. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.

 

 

 

 

LHKASN

on .

LHKASN MAHKAMAH SYAR`IYAH KUTACANE

NO
NAMA
JABATAN
LHKASN
   2018 2019 2020 2021 2022 2023
1 ROSBAYATINUR, S.E. Kasubbag Umum dan Keuangan disini disini disini disini  disini disini
2 WISNU WARDANA, S.E.  Kasubbag Kepegawaian dan Ortala disini disini  disini  disini 
3 MAWARDI Jurusita Pengganti disini disini  disini disini
4 PUTRI MEGAWATI, S.E. Jurusita Pengganti disini disini  disini disini
5 NIA PERMATA SIREGAR, A.Md.A.B. Pengelola Perkara disini disini
6 AYU NOVITA SARI, A.Md. Pengelola Perkara disini disini

 

 

Pertimbangan Hukum MA

on .

Kebijakan Pimpinan

on .

 

KEBIJAKAN PIMPINAN

MAHKAMAH SYAR’IYAH KUTACANE KELAS II

 

  1. Menjalankan tugas pokok dan fungsi Mahkamah Syar’iyah sesuai dengan Visi dan Misi Mahkamah Syar’iyah Kutacane Kelas II yang berkaitan dengan Job Description (Uraian Tugas) masing - masing pegawai Mahkamah Syar’iyah Kutacane.
  2. Memproses dengan segera tindak lanjut terhadap program/kegiatan yang di perintahkan oleh atasan dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Aceh, Badilag MA.RI serta Mahkamah Agung RI.
  3. Mengembangkan Potensi SDM yang ada demi terwujudnya pembaharuan dan perubahan serta Inovatif pada Mahkamah Syar’iyah Kutacane Kelas II.
  4. Mempercepat penanganan/proses penyelesaian perkara melalui aplikasi SIPP dan tetap berpedoman pada Hukum Acara yang berlaku pada peradilan agama.
  5. Berusaha dengan sungguh-sungguh meningkatkan Kinerja terbaik terhadap kompetisi-kompetisi publik di setiap bidang yang sesuai Visi dan Misi Mahkamah Syar’iyah Kutacane Kelas II.
  6. Menjunjung tinggi nilai Integritas, disiplin, Independen, adil dan bertanggung jawab serta taat pada aturan yang berlaku dalam melaksanakan tugas/pekerjaan yang diberikan atasan dan atau pimpinan Mahkamah Syar’iyah Kutacane Kelas II.
  7. Berusaha dengan sungguh-sungguh memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan karena tujuan pokok dan utama pengadilan adalah memberikan kepastian hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan yang berperkara pada Mahkamah Syar’iyah Kutacane Kelas II.
  8. Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Kutacane Kelas II senantiasa akan melakukan pengawasan dan mengevaluasi Kinerja seluruh aparatur dengan tetap memberlakukan system reward and punishment.