berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

Alamat Pengaduan

on .

 

ALAMAT PENGADUAN MAHKAMAH SYAR’IYAH KUTACANE

 Alamat

 Jl. Kutacane – Medan, Desa Biak Muli Pante Raja, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara

 Email

 Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. & Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 Telepon/Fax

 Tlp. (0629) 2527517, Fax. (0629) 2527517

 

Laporan Masyarakat

on .

PELANGGARAN YANG DITEMUKAN PENGAWAS ATAU YANG DILAPORKAN OLEH MASYARAKAT SERTA TINDAKLANJUTNYA.

Tahun 2019

 

 

NO BULAN JUMLAH JENIS PELANGGARAN LAPORAN OLEH TINDAK LANJUT
1 JANUARI NIHIL
2 FEBRUARI NIHIL
3 MARET NIHIL
4 APRIL NIHIL
5 MEI NIHIL
6 JUNI NIHIL
7 JULI NIHIL
8 AGUSTUS NIHIL
9 SEPTEMBER NIHIL
10 OKTOBER NIHIL
11 NOPEMBER NIHIL
12 DESEMBER NIHIL

 

 

 

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan

on .

Berdasarkan SK KMA RI Nomor 26 Tahun 2012, Jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagai berikut :

  1. Pengadilan menyediakan meja pengaduan untuk menerima pengaduan dari masyarakat atau pencari keadilan tentang mengenai penyelenggaraan peradilan termasuk pelayanan publik dan atau perilaku aparat pengadilan. Meja pengaduan tidak menerima pengaduan yang terkait dengan isi dari putusan atau tentang substansi perkara dan pengaduan tentang fakta atau peristiwa yang terjadi lebih dari 2 (dua) tahun sebelum pengaduan diterima. Khusus untuk pengaduan tentang pelayanan pengadilan harus disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima layanan pengadilan.
  2. Masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan melalui meja pengaduan, situs Badan Pengawasan MA (http://bawas.mahkamahagung.go.id/web_bawas/) atau melalui pos dengan mengisi formulir pengaduan secara tertulis dan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan.
  3. Petugas meja pengaduan akan memberikan tanda terima yang berisi nomor pengaduan yang dapat digunakan oleh pelapor untuk mendapatkan informasi mengenai status pengaduannya. Dalam hal pengaduan dilakukan melalui pos, maka petugas pengaduan memberitahukan pelapor perihal pengaduan telah diterima dengan memberikan nomor agenda.
  4. Pengadilan wajib menyampaikan informasi mengenai status pengaduan kepada pelapor dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan disampaikan, selanjutnya pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan status pengaduannya. Dalam hal, pengaduan dilakukan melalui pos, maka jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja berlaku sejak tanggal pemberitahuan telah diterimanya surat pengaduan oleh Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding.
  5. Pengadilan wajib memeriksa dan memberitahukan status pengaduan kepada pelapor selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak pengaduan didaftar di agenda pengaduan Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding. Dalam hal pemeriksaan belum selesai dilakukan dalam jangka waktu tersebut maka pengadilan wajib memberitahukan alasan penundaan tersebut kepada pelapor melalui surat.
  6. Penyelenggara pelayanan pengadilan wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling larnbat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan
  7. Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu melengkapi materi aduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima tanggapan dari penyelenggara sebagaimana diinformasikan oleh pihak penyelenggara.
  8. Dalam hal berkas pengaduan tidak dilengkapi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari maka pengadu dianggap mencabut pengaduannya.
  9. Dalam hal pengaduan tidak ditanggapi oleh penyelenggara pengaduan sesuai dengan ketentuan, maka pengadu dapat menyampaikan laporan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
  10. Badan Pengawasan MA dapat mengambil alih pengaduan atas pelayanan pengadilan yang ditujukan kepada penyelenggara dalam hal pengaduan tersebut dianggap penting oleh Mahkamah Agung untuk segera diselesaikan, atau dalam hal Penyelenggara lalai dan atau tidak tepat waktu dalam menyelesaikan pengaduan tersebut.
  11. Setiap Penyelenggara Pelayanan Pengadilan wajib mengumumkan Rekapitulasi penyelesaian pengaduan pelayanan publik kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat. Hal-hal yang diumumkan meliputi: jumlah pengaduan yang masuk, jenis-jenis pengaduan yang masuk, status penanganan pengaduan.

 

Tahapan Pemeriksaan Pengaduan

on .

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

  1. Memeriksa pengaduan, meliputi :
    • Indentitas pengadu;
    • Relepansi kepentingan pengadu;
    • Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
    • Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
  2. Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
  3. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :
    • Identitas;
    • Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
    • Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
  4. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.
  5. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
  6. Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
  7. Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).

Prosedur Mendapatkan Informasi

on .

Prosedur Memperoleh Informasi di Pengadilan

Berdasarkan SK KMA No. 144/2007 Tentang Keterbukaan di Informasi

1.  Pemohon mengisi formulir permohonan
2.  Petugas Informasi memberikan tanda terima permohonan informasi kepada Pemohon
3.  Petugas Informasi meberikan perkiraan biaya penyalinan informasi
4.  Petugas Informasi memberikan tanda terima pembayaran biaya permohonan penyalinaninformasi kepada Pemohon
5.  Petugas Informasi membuat salinan informasi yang diminta Pemohon
6.  Petugas Informasi menyerahkan salinan informasi dan biaya kelebihan penyalinan informasi (bila ada) kepada Pemohon
7.  Pemohon menerima salinan informasi yang diminta