berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

Hakim MS Kutacane Awasi Eksekusi Cambuk dan Pemusnahan Barang Bukti Pelanggar Qanun Jinayat Aceh

on .

on .

Kutacane | ms-kutacane.go.id

Hakim Pengawas dan Pengamat Mahkamah Syari’ah Kutacane Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A. hadir dan melakukan pengawasan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara terhadap 4 (empat) orang pelanggar Syari’at Islam yang telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kutacane. Prosesi eksekusi cambuk itu kali ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, hari Kamis (23/04/2020) tepatnya pukul 10.30 WIB.

Keempat Terpidana itu terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 18 (Maisir atau Perjudian) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Adapun keempat Terpidana tersebut adalah Muliadi, Deski, Prancis dan Tomo. Keempat Terpidana secara bergantian di cambuk oleh satu algojo.

Pelaksanaan cambuk di tengah kondisi pandemi virus corona (Covid-19) ini dilaksanakan sedikit berbeda dengan biasanya, yakni tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dan tetap memperhatikan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat.

Muhammad Azhar Hasibuan yang juga juru bicara Mahkamah Syar'iyah Kutacane ini, menyampaikan bahwa eksekusi hukuman cambuk berjalan lancar, para Terpidana merupakan pelaku jarimah Maisir dikenakan uqubat cambuk 8 (delapan) kali dan dikurangi 2 (dua) kali karena telah menjalani masa penahanan selama 36 (tiga puluh enam) hari, sehingga menjadi 6 (enam) kali cambuk.

“Eksekusi cambuk hari ini sukses dan lancar. Jaksa melaksanakannya sesuai dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane dan tidak ada kendala, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh pada umumnya dan Kutacane khususnya.” Demikian penjelasan Hakim asal Medan yang telah 3 tahun mengabdi di Mahkamah Syar’iyah Kutacane ini.

Menurutnya lagi, pelaksanaan putusan Mahkamah kali ini selain telah memenuhi ketentuan Qanun Hukum Acara Jinayat juga telah melaksanakan amanat yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat, yakni pelaksanaan di ruang terbuka yang dapat dilihat oleh orang yang hadir kecuali anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Pemusnahan Barang Bukti Pelangaran Hukum Jinayat

Setelah melaksanakan uqubat cambuk, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana pelanggaran Pasal 18 (Maisir atau Perjudian) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang juga disaksikan Muhammad Azhar Hasibuan.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Aceh Tenggara Rifo Cundra, S.H., M.H., menyebutkan, pemusnahan BB tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Aceh Tenggara Nomor Print29/L.I.20/Eku.3/04/2020, “barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah  berupa mesin jackpot jenis koin, mesin jackpot jenis ikan, tester pengukur arus, lembaran kartu joker serta beberapa BB lainnya” katanya.

Pemusnahan BB tersebut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tenggara, Kasat Sabahra Polres Aceh Tenggara dan Sekretaris Satpol PP.

Kepada tim redaksi ms-kutacane.go.id, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane Maman Abdur Rahman, S.H.I., M.Hum, berkomentar pelaksanaan uqubat cambuk ini memberikan pesan kepada khalayak agar selalu melaksanakan syariat Islam di bumi Serambi Mekkah.

“Dalam momentum detik-detik memasuki bulan suci Ramadhan kita berharap pelaksanaan cambuk ini, dapat menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar menjauhi setiap larangan Allah SWT dan patuh melaksanakan Hukum Jinayat di Aceh,” pesannya.

 

(Ibnu Mujahid| foto: Ahmad Arif Daniel)