berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

MS Kutacane Sosialisasikan e-Court, Kini Advokat Dapat Beracara Secara Elektronik

on .

on .

MS Kutacane Sosialisasikan e-Court, Kini Advokat Dapat Beracara Secara Elektronik

Kutacane | ms-kutacane.go.id

Mahkamah Syar'iyah Kutacane mulai memberikan sosialisasi terkait keberadaan e-Court kepada para advokat. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

E-Court adalah aplikasi yang terintegrasi dengan SIPP yang digunakan untuk memproses gugatan/permohonan, pembayaran biaya perkara, panggilan sidang, pemberitahuan dan pengiriman putusan secara elektronik, serta untuk memproses layanan administrasi lainnya secara elektronik.

Namun untuk sementara yang bisa melakukan proses itu baru advokat dan ke depannya, masyarakat luas bisa langsung mendaftarkan gugatan di pengadilan melalui e-Court.

Wakil Ketua MS Kutacane Maman Abdur Rahman, S.H.I., M.Hum. mengatakan, fungsi keberadaan e-Court sangat memudahkan masyarakat, khususnya advokat untuk memproses administrasi perkara di pengadilan. Oleh sebab itu, pihaknya gencar melakukan sosialisasi.

“Kami memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada para pengguna e-Court dalam hal ini adalah advokat. Mahkamah Agung ingin terwujudnya proses perkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan,” ujar Maman, mengawali sambutannya, Kamis (17/01/2019).

Acara yang dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kutacane Yusuf Syamsuddin, S.H., M.H. ini hasil kerjasama MS Kutacane, Pengadilan Negeri Kutacane dan BRI Cabang Kutacane, Sosiasialisasi e-Court di hadiri oleh seluruh pegawai Pengadilan dan 10 orang advokat.

Sementara Hakim MS Kutacane, Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A. yang didaulat sebagai salah satu narasumber menyebutkan, e-Court adalah jawaban terhadap tuntutan era digital. Program terobosan ini akan menjadikan proses berperkara di pengadilan menjadi efektif dan efisien.

“Sebagaimana diketahui bahwa e-Court adalah layanan bagi para advokat untuk pendaftaran perkara secara online. Para advokat yang sudah terdaftar bisa mendaftarkan perkaranya di mana saja dan tidak harus saat jam kerja,” terangnya.

Narasumber lainnya berasal dari pihak BRI, Ibu Rike Andriani, menerangkan proses pembayaran panjar biaya perkara menggunakan akun virtual saluran pembayaran secara elektronik.

“Bapak-bapak advokat yang mendapat kesulitan dalam melakukan pembayaran panjar biaya perkara menggunakan virtual account dapat menghubungi pegawai kami di kantor BRI terdekat,” terangnya.  

Setelah mendengar pemaparan dari para Narasumber, para Advokat berminat dan bermohon pihak Pengadilan dan BRI dapat membantu para Advokat dalam mendaftarkan akun secara daring melalui aplikasi e-Court.

“Dengan adanya e-Court ini, dapat menghemat waktu kami dalam beracara di beberapa Pengadilan yang bisa saja secara bersamaan, oleh karenanya mohon kepada pihak Mahkamah maupun BRI dapat membantu kami dalam mengakses aplikasi ini” harap Ikram, salah satu advokat yang hadir. 


(Muhammad Azhar Hasibuan | poto: Dharu)