berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

Mahkamah Syar’iyah Kutacane Ikuti Rapat Koordinasi Ditjen Badilag dan PT Pos Indonesia Bahas Implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2023

on .

on . Dilihat: 0

1

ms-kutacane.go.id – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi perkara, Panitera, Panitera Muda, dan Jurusita Pengganti Mahkamah Syar’iyah Kutacane mengikuti Rapat Koordinasi secara daring yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama PT Pos Indonesia (Persero).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Rapat diikuti oleh seluruh satuan kerja peradilan agama di Indonesia sebagai forum koordinasi dalam menyamakan persepsi, mengevaluasi pelaksanaan di lapangan, serta mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi.

Melalui rapat koordinasi ini, peserta memperoleh pemaparan mengenai perkembangan implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2023, termasuk mekanisme penyampaian surat panggilan dan pemberitahuan melalui layanan surat tercatat yang dilaksanakan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero). Sistem tersebut merupakan salah satu inovasi dalam mendukung modernisasi administrasi peradilan, sekaligus meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas proses pemanggilan para pihak dalam perkara.

Pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat menjadi bagian penting dalam mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Dengan mekanisme yang lebih terstruktur serta didukung sistem pelacakan (tracking) pengiriman, proses penyampaian dokumen kepada para pihak diharapkan menjadi lebih tertib, terdokumentasi dengan baik, serta memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.

Dalam rapat tersebut juga dibahas berbagai hasil monitoring terhadap implementasi kebijakan di masing-masing satuan kerja, termasuk kendala teknis, efektivitas koordinasi dengan PT Pos Indonesia, serta langkah-langkah perbaikan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi perkara. Diskusi berlangsung secara interaktif sehingga menjadi sarana berbagi pengalaman dan praktik terbaik antarsatuan kerja.

1

Keikutsertaan Panitera, Panitera Muda, dan Jurusita Pengganti Mahkamah Syar’iyah Kutacane menunjukkan komitmen satuan kerja dalam mendukung setiap kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan peradilan melalui penerapan sistem administrasi yang modern, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur kepaniteraan semakin memahami tata cara pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga setiap proses administrasi perkara dapat dilaksanakan secara profesional, akurat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik yang berkualitas.

Mahkamah Syar’iyah Kutacane terus berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi aparatur melalui partisipasi aktif dalam berbagai kegiatan koordinasi, pembinaan, dan evaluasi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pencari keadilan.

Dengan terjalinnya koordinasi yang baik antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, PT Pos Indonesia (Persero), dan seluruh satuan kerja peradilan agama di Indonesia, diharapkan implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2023 dapat berjalan semakin optimal serta mampu mendukung terwujudnya pelayanan administrasi perkara yang lebih efektif, efisien, dan terpercaya.

"Meningkatkan koordinasi, memperkuat pelayanan, dan menghadirkan kepastian bagi masyarakat pencari keadilan." Semangat tersebut menjadi landasan bagi Mahkamah Syar’iyah Kutacane untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

(Tim Media Mahkamah Syar'iyah KutaCane)

CCTV Online