berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

Pelaksanaan Tugas Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun 2022

on .

on .

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan informasi adanya Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah melaksanakan tugas dan banyaknya pertanyaan Pimpingan Satuan Kerja Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan sebagai berikut:


1. Mahkamah Agung telah mengumumkan kelulusan peserta dalam proses penerimaan PPPK sebagaimana tertuang dalam Surat Panitia Seleksi Nomor 14/Pansel- PPPK/MA/V/2023 tanggal 11 Mei 2023.


2. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 574/SEK/Kp.I/SK/VI/2023 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tanggal 23 Juni 2023 yang merupakan lampiran usulan untuk persetujuan memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK dari BKN.


3. Berdasarkan usulan Mahkamah Agung sebagaimana nomor 2, BKN akan mengeluarkan Persetujuan Teknis Penetapan NI PPPK di Lingkungan Mahkamah Agung, selanjutnya Mahkamah Agung akan menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Surat Perjanjian Kerja.


4. PPPK dapat melaksanakan tugas setelah mendapatkan Surat Keputusan Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Surat Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Sekretaris Mahkamah Agung) dengan PPPK yang bersangkutan.


5. Terkait mekanisme penandatanganan Perjanjian kerja sebagaimana nomor 4, akan dituangkan dalam pengumuman lebih lanjut.
 
6. Sedangkan menyangkut hak keuangan PPPK, hendaknya satuan kerja berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 202/PMK.05/2020 Tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Yang Dibebankan pada Angaraan Pendapatan dan Belanja Negara.

Untuk info selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

https://www.mahkamahagung.go.id/media/11650