MS Kutacane Laksanakan Sidang Keliling
KUTACANE- Demi memberikan kepuasan dan pelayanan prima kepada masyarakat, Mahkamah Syar’iyah Kutacane pada Senin (27/3) melaksankan Sidang Keliling di Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara. Pelaksanaan sidang keliling yang bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lawe Alas dimulai tepat pukul 08.30 WIB sampai selesai. Majelis Hakim menggelar sidang sebanyak 2 (dua) perkara permohonan pengesahan perkawinan (Istbat Nikah).
Sidang yang terdiri dari Ketua Majelis Heni Nurliana, S.Ag, MH dan didampingi dua Hakim anggota yaitu Sulyadi, SHI, MH dan Ibnu Mujahid, SH serta Panitera, Muhammad Firdaus, SH, MH. Ketua MS Kutacane, YM Heni Nurliana, S.Ag, MH mengatakan adapaun tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari kantor Pengadilan Agama untuk menghemat biaya transportasi. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
YM Heni Nurliana juga menjelaskan bahwa dewasa ini, masyarakat yang kurang mampu menghadapi hambatan utama dalam masalah keuangan untuk mengakses Pengadilan Agama yang berkaitan dengan biaya perkara dan ongkos transportasi untuk datang ke pengadilan. Oleh karena itu sidang keliling digelar sebagai upaya memberikan pelayanan terpadu bagi masyarakat untuk mempermudah menjangkau Pengadilan Agama dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Namun untuk sidang keliling kali ini tanpa biaya atau gratis, dikarenakan perkara yang disidangkan didaftarkan pada perkara prodeo.