berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

Mahkamah Syar’iyah Kutacane Gelar DDTK Volume IV, Perkuat Pemahaman Aparatur tentang Whistleblowing System

on .

on . Dilihat: 0

1

ms-kutacane.go.id – Mahkamah Syar’iyah Kutacane kembali menyelenggarakan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) Volume IV sebagai bagian dari komitmen dalam meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan integritas aparatur. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh unsur pimpinan, hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta staf ini menjadi sarana pembelajaran untuk memperkuat pemahaman terhadap regulasi dan sistem pengawasan internal di lingkungan peradilan.

Pada DDTK Volume IV, materi disampaikan oleh Bapak Ahlul Badri, S.H., M.H. dengan mengangkat tema "Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016." Materi tersebut memberikan pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme penyampaian dan penanganan pengaduan sebagai salah satu instrumen penting dalam menjaga integritas lembaga peradilan.

Dalam pemaparannya, Bapak Ahlul Badri menjelaskan bahwa Whistleblowing System (WBS) merupakan mekanisme yang disediakan untuk menerima, mengelola, dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan peradilan. Sistem ini bertujuan mendorong partisipasi seluruh pihak dalam menciptakan budaya kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum maupun kode etik.

Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai prosedur penanganan pengaduan sesuai ketentuan PERMA Nomor 9 Tahun 2016, mulai dari proses penerimaan laporan, verifikasi awal, pemeriksaan, hingga tindak lanjut terhadap setiap pengaduan yang memenuhi persyaratan. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, kerahasiaan, akuntabilitas, dan keadilan.

Salah satu poin penting yang menjadi pembahasan adalah perlindungan terhadap pelapor (whistleblower). Dalam sistem pengaduan yang baik, identitas pelapor wajib dijaga kerahasiaannya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat maupun aparatur yang melaporkan dugaan pelanggaran. Perlindungan tersebut menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan terhadap mekanisme pengawasan internal sekaligus mendorong keberanian untuk melaporkan penyimpangan yang terjadi.

1

Selain membahas aspek teknis penanganan pengaduan, kegiatan ini juga menanamkan pentingnya membangun budaya integritas di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Kutacane. Seluruh aparatur diingatkan bahwa pengawasan bukan hanya menjadi tugas pimpinan atau aparat pengawasan, melainkan merupakan tanggung jawab bersama dalam menjaga marwah lembaga peradilan.

Melalui diskusi dan penyampaian materi, peserta diajak memahami bahwa setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat harus dipandang sebagai bagian dari upaya perbaikan organisasi. Pengelolaan pengaduan yang profesional akan memberikan masukan yang berharga bagi peningkatan kualitas pelayanan, penyempurnaan sistem kerja, serta pencegahan terjadinya pelanggaran di masa mendatang.

Pelaksanaan DDTK Volume IV menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Mahkamah Syar’iyah Kutacane dalam meningkatkan kapasitas aparatur secara berkelanjutan. Dengan pemahaman yang semakin baik terhadap sistem pengawasan internal, diharapkan seluruh aparatur mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta senantiasa mematuhi ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.

Mahkamah Syar’iyah Kutacane meyakini bahwa lembaga peradilan yang terpercaya hanya dapat diwujudkan melalui aparatur yang profesional, berintegritas, dan memiliki komitmen kuat terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, penguatan pemahaman mengenai Whistleblowing System menjadi bagian penting dalam membangun budaya kerja yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Melalui kegiatan ini, Mahkamah Syar’iyah Kutacane kembali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat sistem pengawasan internal, serta menciptakan lingkungan kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas. Dengan demikian, pelayanan peradilan yang diberikan kepada masyarakat akan semakin profesional, transparan, dan dapat dipercaya.

“Pengaduan yang dikelola dengan baik merupakan bagian penting dari sistem pengawasan untuk mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel.” Semangat tersebut menjadi landasan bagi Mahkamah Syar’iyah Kutacane untuk terus membangun budaya integritas, memperkuat profesionalisme aparatur, dan menghadirkan pelayanan peradilan yang semakin berkualitas bagi masyarakat pencari keadilan.

(Tim Media Mahkamah Syar'iyah KutaCane)

CCTV Online