berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

Mahkamah Syar'iyah Kutacane melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) di Desa Mamas Baru dan Desa Mamas Lama

on .

on .

1

ms-kutacane.go.id – Mahkamah Syar’iyah (MS) Kutacane kembali menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di dua lokasi berbeda, yakni Desa Mamas Baru dan Desa Mamas Lama, Kecamatan Darul Hasanah, pada Kamis, 29 Januari 2026.

Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses persidangan guna memastikan kepastian hukum terkait letak, luas, serta batas-batas objek yang menjadi sengketa dalam perkara yang sedang diperiksa oleh majelis hakim. Dengan melihat langsung kondisi objek di lapangan, majelis hakim diharapkan memperoleh gambaran yang jelas dan objektif sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara.

Kegiatan pemeriksaan setempat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane, T. Swandi, S.H.I., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim, serta didampingi oleh para Hakim Anggota, Panitera, dan jajaran Panitera Muda serta Jurusita Pengganti (JSP).

2

Selama pelaksanaan pemeriksaan setempat, majelis hakim mencermati kondisi fisik objek sengketa, termasuk batas-batas wilayah yang disengketakan, serta mendengarkan keterangan dari para pihak yang berperkara. Pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan tertib dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas peradilan.

Melalui kegiatan ini, Mahkamah Syar’iyah Kutacane menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan peradilan yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel. Pemeriksaan setempat menjadi salah satu upaya penting untuk memastikan putusan yang dihasilkan benar-benar didasarkan pada fakta hukum dan kondisi riil di lapangan, sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara. (Tim Media MSKC)