Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane menghadiri agenda Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

ms-kutacane.go.id – Selasa (21/10/2025), Ketua Mahkamah Syar`iyah Kutacane T. Swandi, S.H.I., M.H. menghadiri secara langsung agenda Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.



