Langkah Pemeriksaan Pelanggaran
LANGKAH PEMERIKSAAN TERHADAP
HAKIM/PEGAWAI MAHKAMAH SYAR’IYAH KUTACANE
YANG DIDUGA MELAKUKAN PELANGGARAN
Langkah-langkah pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
Hakim/Pegawai Mahkamah Syar’iyah Kutacane adalah sebagai berikut :
1. Memeriksa perihal pengaduan yang disampaikan, meliputi :
a. Memeriksa Indentitas Pengadu;
b. Memeriksa relevansi kepentingan Pengadu;
c. Mendengar penjelasan lengkap tentang perihal yang diadukan;
d. Meminta bukti-bukti dan identitas saksi-saksi yang dimiliki oleh pengadu;
2. Memeriksa pihak-pihak yang terkait juga pihak lainnya yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya maupun atas inisiatif tim pemeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
3. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :
a. Identitas;
b. Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
c. Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
4. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.
5. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuatkan fotocopy dan dilegalisir.
6. Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
7. Melakukan pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan).
8. Apabila pengaduan yang diadukan oleh Pengadu terbukti terjadi pelanggaran dan atau kejahatan jabatan, maka kepada teradu akan diberikan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan apabila perbuatan tersebut berupa kejahatan jabatan, maka Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa meneruskan laporan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI untuk diperiksa dan dijatuhi hukuman oleh MA.RI.