berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A.

on .

MUHAMMAD AZHAR HASIBUAN, S.H.I., M.A.


HAKIM
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUTACANE

 Nama

 Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A.

 NIP

 19820814 200912 1 006

 Pangkat / Gol. Ruang

 Penata (III/c)

 Agama

 Islam

 Jenis Kelamin

 Laki-Laki

 Tempat Tanggal Lahir

 Medan / 14 Agustus 1982

 Alamat Kantor

 Jl. Kutacane – Medan, Desa Biak Muli Pante Raja, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.

 Telepon Kantor/Fax

 (0629) 2528047

 Jenjang Pendidikan Formal

-

 SD SWASTA AL-IKHLAS MEDAN, TAHUN 1994

-

 MTs SWASTA NURUL HAKIM, TAHUN 1997

-

 MA SWASTA NURUL HAKIM, TAHUN 2000

-

 S-1 IAIN SUMATERA UTARA, TAHUN 2007

-

 S-2 IAIN SUMATERA UTARA, TAHUN 2011

 Riwayat Pekerjaan/Jabatan (Struktural)

-

 CPNS PENGADILAN AGAMA MEDAN, TAHUN 2009

-

 PNS / CAKIM PENGADILAN AGAMA BANDUNG, TAHUN 2011

-

 Hakim Mahkamah Syar'iyah Langsa Kelas II, Tahun 2013

-

 Hakim Mahkamah Syar'iyah Kutacane Kelas II, Tahun 2016

 Penghargaan

-

 Satya Karya Sewindu

 Jabatan Aktif

  Hakim Mahkamah Syar'iyah Kutacane Kelas II

Ketua

on .

KETUA
MAHKAMAH SYAR'IYAH KUTACANE

Nama

 T. SWANDI, S.H.I., M.H.

Foto

heni

NIP

 198103072007041001

Pangkat / Gol. Ruang

 Pembina (IV/a)

Agama

 Islam

Jenis Kelamin

 Laki-laki

Tempat Tanggal Lahir

 Lawe Sigala Barat, 07 Maret 1981

Alamat Kantor

 Jl. Kutacane - Medan, Desa Biak Muli Pante Raja

Telepon Kantor/ Fax

 (0629) 2527517

Jenjang Pendidikan Formal

-

 Madrasah Ibtidaiyah Negeri Kutacane (1993)

-

 Madrasah Tsanawiyah Negeri Kutacane (1991)

-

 Madrasah Aliyah Negeri 1 Banda Aceh  (1999)

-

 S1 Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry - Banda Aceh (2005)

-

 S2 Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara - Medan (2013)

Riwayat Pekerjaan/Jabatan
(Struktural)

-

 CPNS/ Calon Hakim Mahkamah Syar`iyah Lhok Sukon, tahun 2007

-

 PNS/ Hakim Tingkat Pertama Mahkamah Syar`iyah Lhok Sukon, tahun 2008

-

 Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama Simalungun, tahun 2010

-

 Hakim Tingkat Pertama Mahkamah Syar'iyah Idi, tahun 2016

-

 Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren, tahun 2020

-

 Ketua Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren, tahun 2021
-

 Ketua Mahkamah Syar'iyah Kutacane, tahun 2023

   

Jabatan Aktif

-

 Ketua Mahkamah Syar'iyah Kutacane

Keterangan

 -

Hak Kewajiban Mediasi

on .

Kewajiban Hakim Pemeriksa Perkara dan Kuasa Hukum (Pasal 7)

1. Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
2. Ketidakhadiran pihak turut tergugat tidak menghalangi pelaksanaan mediasi.
3. Hakim, melalui kuasa hukum atau langsung kepada para pihak, mendorong para pihak untuk berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi.
4. Kuasa hukum para pihak berkewajiban mendorong para pihak sendiri berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi.
5. Hakim wajib menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menempuh proses mediasi.
6. Hakim wajib menjelaskan prosedur mediasi dalam Perma ini kepada para pihak yang bersengketa.

Hak Para Pihak Memilih Mediator (Pasal 8)

1. Para pihak berhak memilih mediator di antara pilihan-pilihan berikut:
a. Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan;
b. Advokat atau akademisi hukum;
c. Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa;
d. Hakim majelis pemeriksa perkara;
e. Gabungan antara mediator yang disebut dalam butir a dan d, atau gabungan butir b dan d, atau gabungan butir c dan d.
2. Jika dalam sebuah proses mediasi terdapat lebih dari satu orang mediator, pembagian tugas mediator ditentukan dan disepakati oleh para mediator sendiri.

Menempuh Mediasi dengan Iktikad Baik (Pasal 12)

1. Para pihak wajib menempuh proses mediasi dengan iktikad baik.
2. Salah satu pihak dapat menyatakan mundur dari proses mediasi jika pihak lawan menempuh mediasi dengan iktikad tidak baik.

Tugas-Tugas Mediator (Pasal 15)

1. Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati.
2. Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
3. Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus.
4. Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.

Pedoman Perilaku Mediator dan Insentif (Pasal 24)

1. Tiap mediator dalam menjalankan fungsinya wajib menaati pedoman perilaku mediator
2. Mahkamah Agung menetapkan pedoman perilaku mediator.

Hak Mendapatkan Bantuan Hukum

on .

Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai pertauran perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 27)
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :

 1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
 2. Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
 3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
 4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010, bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan Advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.

 

 

 

 

Hak Pokok Dalam Proses Persidangan

on .

Hak-Hak Pokok dalam Proses Persidangan

1. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia); 
 2. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
 3. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
 4. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
 5. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;