berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

Biaya Memperoleh Informasi

on .

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

 

No.

Uraian

Biaya

1.

 Biaya salinan informasi (berupa print out)

 Rp. 2.000 /lembar

2.

 Biaya salinan informasi (berupa fotocopy)

 Rp. 200 /lembar

3.

 Biaya salinan informasi (berupa CD-R)

 Rp. 7.500/keping

4.

 Biaya transportasi petugas (bila diperlukan)

 Rp. 15.000/kegiatan (PP)

Prosedur Pengaduan

on .

PROSEDUR PENGADUAN

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Mahkamah Syar’iyah Kutacane kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para  pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Mahkamah Syar’iyah Kutacane dan Mahkamah Syar’iyah Kutacane akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Mahkamah Syar’iyah Kutacane

A. Secara lisan

  1. Melalui telepon (0629) 2527517 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB.
  2. Datang langsung ke kantor Mahkamah Syar’iyah Kutacane.

 

B. Secara tertulis

  1. Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Ketua  Mahkamah Syar’iyah Kutacane,  dengan  cara  diantar langsung,  dikirim  melalui Fax. (0629) 2527517,  atau  melalui  pos  ke  alamat kantor di Jalan Kutacane – Medan, Desa Biak Muli Pante Raja, Kecamatan Bambel,Kabupaten Aceh Tenggara 24671. dan melalui e-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  2. Pengaduan  secara  tertulis  wajib  dilengkapi fotokopi  identitas  dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
  3. Para Pihak yang keberatan atau Tidak Puas dengan Pelayanan Mahkamah Syar'iyah Kutacane Dapat melapor melalui aplikasi www.lapor.go.id Kemenpan RB atau melalui Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung.

 SIWAS

 

 

 

lapor

Pedoman Pengaduan

on .

PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI

a.

 Sumber pengaduan:

 

(1)

 Dari masyarakat:

 

-

 Para pencari keadilan;

-

 Pengacara;

-

 Lembaga bantuan hukum;

-

 Lembaga swadaya masyarakat;

-

 Dewan perwakilan rakyat;

-

 Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;

-

 Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;

-

 Komisi pemberantasan korupsi;

-

 Komisi hukum nasional;

-

 Komisi ombudsman nasional;

-

 Komisi yudisial;

-

 Dan lain-lain.

(2)

 Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)

(3)

 Laporan kedinasan.
 Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.

 

 Informasi dari:

-

 Instansi lain;

-

 Media massa;

-

 Isu yang berkembang.

b.

 Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan;

c.

 Proses penanganan pengaduan:

 

(1)

 Pencatatan;

(2)

 Penelaahan;

(3)

 Penyaluran;

(4)

 Pembentukan Tim Pemeriksa;

(5)

 Survey pendahuluan;

(6)

 Menyusun rencana pemeriksaan;

(7)

 Pelaksanaan pemeriksaan.

 

MATERI PENGADUAN

Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:

1.

Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim.

2.

Penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

3.

Pelanggaran sumpah jabatan.

4.

Pelanggaran terhadap peraturan PNS atau peraturan disiplin militer.

5.

Perbuatan tercela yaitu berupa perbuatan amoral,asusila atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat.

6.

Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman.

7.

Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif.

8.

Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.

 

TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:

a.

Memeriksa pengaduan, meliputi:

 

-

Indentitas pengadu;

-

Relevansi kepentingan pengadu;

-

Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;

-

Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.

b.

Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.

c.

Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi:

 

-

Identitas;

-

Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;

-

Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.

d.

Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.

e.

Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.

f.

Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).

g.

Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

on .

  1. Hak Pelapor
  1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.
  4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

 

  1. Hak Terlapor
  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
  2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

 

  1. Hak Institusi Pemeriksa
  1. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
  2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.