berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

Standar Pelayanan

on .

on .

STANDAR PELAYANAN, INFORMASI DAN MAKLUMAT PELAYANAN

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki standar pelayanan publik yang sesuai dengan SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Pengadilan. Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan sesuai SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan dan PermenpanRB RI Nomor : 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan.

  Klik Untuk Buka Dokumen

PermenpanRB RI Nomor : 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

  Klik Untuk Buka Dokumen

SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Pengadilan.

  Klik Untuk Buka Dokumen

NEWWEBMAKLUMAT 1

Berupaya dengan sungguh-sungguh untuk :

  • Memberikan layanan dengan Cepat, Mudah Dan Transparan.
  • Memiliki Empati, Rasa Peduli, Dan Penuh Perhatian terhadap setiap pencari keadilan.
  • Menyiapkan petugas yang berpenampilan rapi, menarik, berdedikasi dan siap melayani.
  • Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan bertata baik.
  • Merespon dengan cepat terhadap pemohon/pencari keadilan.
  • Mengimplementasikan 5R (Ringkas, Rapih, Resik, Rawat dan Rapih) dan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun)  dalam bekerja dan memberikan Pelayanan. 

Maklumat Pelayanan