Ketua dan Hakim MS Kutacane Mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Jinayah Mahkamah Syar’iyah Se-Aceh
ms-kutacane.go.id – Rabu (13/11/2024), Berdasarkan Surat Tugas dari Plh. Ketua Mahkamah Syar`iyah Aceh (Muhammad Taufik) Nomor : 1504/KMSP.W1-A/ST.KP7.1/X/2024, tanggal 30 Oktober 2024 untuk Mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Jinayah Bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama Wilayah Hukum Mahkamah Syar'iyah Aceh dengan 2 (dua) tahap yaitu Tahap I (Mandiri E-Iearning) 4 s.d. 8 November 2024 (dari tempat tugas) dan Tahap II (Penyampaian materi) 10 s.d. 16 November 2024 bertempat di Portola Grand Arabia Hotel, Banda Aceh. Ketua Mahkamah Syar`iyah Kutacane T. Swandi, S.H.I., dan Hakim Ibnu Mujahid, S.H. mengikuti Diklat Pendidikan dan Pelatihan tersebut yang dimulai dari 11 November 2024 dan berlangsung hingga 16 November 2024 mendatang. Pelatihan Teknis Yudisial Jinayat ini dibuka oleh Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung, Dr. H. Yasardin, SH., M. Hum, yang juga sebagai Pemateri mengenai penguatan Kode Etik Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH) dan Independensi hakim dalam penyelesaian perkara jinayat di Aceh.
![]() |
![]() |
Pendidikan dan pelatihan ini membahas mengenai beberapa materi untuk menguatkan kompetensi Hakim Tingkat Pertama yaitu mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, pelatihan teknis yudisial di atas juga diikuti oleh 40 (empat puluh) Hakim Tingkat Pertama lainnya yang berasal dari Mahkamah Syar'iyah Kabupaten/Kota se-Aceh serta bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kapabelitas hakim dalam menangani masalah- masalah pidana Islam seperti minuman keras, judi, pelecehan seksual, zina, pemerkosaan dan perbuatan-perbuatan jarimah lainya yang diatur dalam Qanun Hukum Jinayat Nomor 6 Tahun 2014. Diketahui bahwa Pendidikan dan Pelatihan ini Sesuai dengan Surat Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI (Syamsul Arief) Nomor : 2172/BSDK.3/DL1.6/X/2024, tanggal 29 Oktober 2024 lalu. Pemateri kegiatan ini juga turut diisi Pakar dan praktisi hukum jinayat di Aceh, antara lain Prof. Dr. Alyasa' Abubakar, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Dr. Basuni, S.H., MH., Hakim Tinggi MSA Dr. Munir, S.H., M.H, Dr. Amam Fakhrur, S.H., M.H dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Mahkamah Agung dan beberapa pemateri pendamping seperti Dr. Sriyatin, Dr. Jarkasih, M.H, Dr. Natsir Asnawi, S. H.I, Hayun Nisa, M. Psi., serta ikut diisi oleh pemateri dari Kejati Aceh, Kepolisian Daerah Aceh, dan Wilayatul Hisbah.
![]() |
![]() |
Dr. Basuni, selaku Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur terhadap pelaksanaan kegiatan ini, terlebih atas kesedian Pusdiklat Teknis yang melaksanakan pelatihan tersebut di Aceh. Agenda ini adalah wujud kepedulian Mahkamah Agung terhadap pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Ketua MS Kutacane mengatakan saat berkomunikasi dengan Tim IT MS Kutacane Via Telepon berkaitan tentang Diklat tersebut, bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap Provinsi Aceh dengan memperkuat kompetensi para hakim yang menangani jinayat melalui Surat Keputusan Ketua MA nomor 117/KMA/SK.DL1.2/V/2024. (IT MSKC)