berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

MS Kutacane Gelar Sidang Keliling di KUA Kecamatan Lawe Alas

on .

on .

1

ms-kutacane.go.id – Rabu (23/10/24), Sidang keliling merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami kurang mampu serta adanya hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Pelaksanaan sidang keliling yang bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lawe Alas dimulai tepat pukul 09.15 WIB sampai dengan selesai.  Majelis Hakim menggelar sidang dalam perkara permohonan pengesahan perkawinan (Istbat Nikah). Sidang yang terdiri dari Ketua Majelis T. Swandi, S.H.I., M.H. dan didampingi dua Hakim anggota yaitu Sulyadi, S.H.I., M.H. dan Ibnu Mujahid, S.H., Panitera, Muhammad Firdaus, S.H., M.H. serta Panitera Pengganti Bahrun Fuadi, S.H. dan Mhd. Dwi Simon, S.H., M.Kn.

2

Giat ini juga dihadiri oleh Petugas keamanan serta administrasi yang bertugas mendukung kelancaran proses sidang. Sidang keliling ini memberikan kesempatan kepada masyarakat Kecamatan Lawe Alas. maupun di Kabupatan Aceh Tenggara dan sekitarnya untuk kedepannya yang bisa mengajukan menyelesaikan berbagai perkara hukum yang berkaitan dengan hukum Islam, seperti perkara pernikahan, waris, dan lain-lain.

3

Sidang keliling Mahkamah Syar'iah Kutacane di Kantor Urusan Agama tersebut berjalan lancar dan terselesaikan dengan adil. Masyarakat setempat pun berharap kegiatan serupa akan terus dilaksanakan guna memperkuat kepercayaan dan keadilan di Kabupaten Aceh Tenggara. (IT MSKC)