berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

MS Kutacane Ikuti Zoom Meeting tentang Kebijakan Pengadaan dan Mekanisme Pelaksanaan Seleksi PPPK TA 2024

on .

on .

1

ms-kutacane.go.id – Selasa (24/09/2024), Sesuai dengan surat undangan Sekretaris Mahkamah Agung (Sugiyanto) Nomor : 312/SEK/UND.KKA/IX/2024, tanggal 23 September 2024, hal Undangan tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pukul 13.30 WIB - selesai di Media Center MS Kutacane. Acara dibuka oleh Sekma RI Sugiyanto dan Panitera MARI Heru Pramono tentang seleksi PPPK Mahkamah Agung RI 2024. Panitera, Kasubbag Kepegawaian dan PPNPN MS Kutacane Mahkamah Syar`iyah Kutacane (Muhammad Firdaus, S.H., M.H., Wisnu Wardana, S.E.) mengikuti Zoom Meeting tersebut dengan serius demi kepastian status PPNPN menjadi PPPK Tahun 2024 ini. Giat ini membahas Peraturan Menteri PANRB telah menerbitkan peraturan dasar pelaksanaan seleksi PPPK yaitu: Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Angggaran 2024.

2 3

Kemudian dilanjutkan bahasan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, setiap pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK dan SIAPA yang boleh mendaftar? eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja pada Mahkamah Agung, Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN), yang terdiri atas : Tenaga non-ASN yang terdaftar pada database BKN dan aktif bekerja pada Mahkamah Agung, atau Tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada Mahkamah Agung paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus serta Mekanisme Pelaksanaannya. oleh Kepala Biro Kepegawaian Sahlanudin, S.Ag., S.H., M.H dan Kabag Kepegawaian Mahkamah Agung RI Agus Sudarmanto, S.Kom.

4 5

Syarat yang dapat diusulkan yakni Masih bekerja di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya dan Memiliki disiplin kerja dan kinerja yang baik (penilaian oleh Pimpinan Satuan Kerja). Yang dipersiapkan adalah pertama Pastikan data anda benar : List data PPNPN di Pengumuman Pra Finalisasi , meliputi: a. Nomor Induk Kependudukan b. Nama c. Pendidikan. Kedua Siapkan dokumen, meliputi: a. Kontrak/Perjanjian Kerja PPNPN b. Slip Gaji c. Ijazah Asli dan Legalisir d. Transkrip Asli dan Legalisir. “Seluruh Proses Seleksi Calon ASN Tidak Dipungut Biaya. Waspadalah Terhadap Segala Bentuk Penipuan Yang Mengatasnamakan Mahkamah Agung” ungkap Biro Kepegawaian MARI. Sebelum acara ditutup dilakukan tanya jawab antara Narasumber dan peserta Zoom. (IT MSKC)