SEPAKAT, Kegiatan Ramadhan 1445 H Mahkamah Syar`iyah telah disepakati
ms-kutacane.go.id – Rabu (13/03/2024), Mahkamah Syar`iyah Kutacane gelar musyawarah mupakat kegiatan Ba`da Dzuhur Ramadhan 1445 H di Mushalla Al-Mizan. Dari hasil musyawarah mupakat tersebut Ketua MS Kutacane T. Swandi, S.H.I., M.H. Ketua Mushalla Al-Mizan Suherdi, S.Ag. dan seluruh jama`ah yang hadir setuju dengan program kegiatan Ramadhan yang akan dilakukan bersama-sama setiap setelah atau ba`da Dzuhur selama bulan puasa ini.
![]() |
![]() |
Ibnu Mujahid, S.H. selaku moderator jalannya musyawarah tersebut membacakan hasil kesepakatan kegiatan Ramadhan 1445 H di MS Kutacane dengan 4 (empat) kegiatan, yaitu :
1. Sholat Dhuhur Berjama'ah : Dilaksanakan setiap hari kerja kecuali hari jumat di Musholla, dengan Muazzin dan Imam yang telah ditetapkan;
2. Kajian Ramadhan : Dilaksanakan ba'da sholat dhuhur berjama'ah di Musholla setiap hari Senin selama bulan Ramadhan, akan diisi oleh pemateri pilihan yang telah ditetapkan;
3. Tahsin Al-Qur’an : Merupakan kegiatan membaca Al-Qur’an setara bersama dt Musholla setiap hari Selasa sampai Kamis ba'da sholat dhuhur berjama'ah. Tata caranya yaitu setiap jama'ah secara bergiliran akan membacakan beberapa ayat AI-Qur’an dan didengar serta disimak oleh jama'ah lainnya apabila terdapat bacaan yang perlu diperbaiki maka akan dikoreksi oleh jama'ah lainnya;
4.Khatmil Qur'an : Merupakan kegiatan membaca Al-Qur’an secara pribadi masing-masing jama'ah selama bulan Ramadhan, Khatmil Qur'an bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun dengan ketentuan masing masing jama'ah harus menyelesaikan bacaan yang telah ditetapkan. (IT MSKC)