Webinar Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ketua dan Aparatur Mahkamah Syar`iyah Kutacane ikuti melalui Zoom
ms-kutacane.go.id – Senin (04/03/2024), Ketua Mahkamah Syar`iyah Kutacane T. Swandi, S.H.I., M.H. dan Aparatur MS Kutacane menghadiri dan mengikuti melalui media zoom Webinar Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didasari Surat Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Bambang H. Mulyono) Nomor 397/DJA/DL1.10/II/2024, tanggal 19 Februari 2024 pukul 09.00. WIB sampai dengan selesai di Media Center MS Kutacane.
![]() |
![]() |
Dalam acara webinar tersebut dibuka dengan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan lagu Hymne Mahkamah Agung, Pembacaan ayat suci Al-qur`an dan pembacaan do`a, Sambutan dan pembukaan oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama (Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag.)
![]() |
![]() |
beliau mengatakan ada 4 (empat) hal yang harus dilaksanakan dalam penegakan Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu : tidak boleh suap menyuap dalam tugas, tidak ada komisi barang, uang dan lain-lainnya dalam melakukan pelayanan yang berintegritas, dan tidak ada hadiah tertentu memicu terjadinya gratifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak melakukan layanan berlebihan sehingga membuat layanan kepada orang tertentu, karena pelayanan sama untuk semua pencari keadilan. Dilanjutkan dengan penyampaian materi dari ibu Anna Dewi (Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik-KPK) serta tanya jawab dengan peserta webinar. Webinar ini berlangsung dengan antusias melihat para peserta begitu interaktif mengadakan dan mengikuti acara tersebut. (IT MSKC)