berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

Ketua Mahkamah Syar`iyah Kutacane Hadiri acara Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti yang telah INKRACHT

on .

on .

1

2 3

Ketua Mahkamah Syar`iyah Kutacane T. Swandi, S.H.I., M.H. Hadiri acara Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Kamis 7 Desember 2023. Acara dimulai pukul 10.00 wib sampai dengan selesai.

4 5

Ketua MS Kutacane dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara beserta tamu undangan memusnahkan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu. Barang bukti sitaan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menyelesaikan tindak pidana pada benda sitaan yang telah inkracht secara kekuatan hukum," Kata kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Erawati, S.H., M.H, melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Rifo Cundra. Diakhir acara Ketua MS Kutacane dilakukan pemusnahan Barang bukti tersebut dan dibakar yang disita dari 42 tersangka yang rinciannya narkotika jenis sabu seberat 262,13 gram, ganja 87.327 gram, empat unit handphone, satu helai baju, satu buah gunting, dan empat alat hisap sabu. (BP)