Hakim mediator Mahkamah Syar`iyah Kutacane kembali berhasil mendamaikan perkara Hak Asuh Anak
Kutacane, selasa tanggal 28 November 2023 telah dilakukan mediasi lanjutan perkara Hak Asuh Anak Nomor 248/Pdt.G/2023/MSKC. Proses Mediasi dipandu oleh Hakim Mediator Ibnu Mujahid, S.H. yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Mahkamah Syar`iyah Kutacane. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Alhamdulillah, mediasi lanjutan hari ini berhasil mencapai kesepakatan dan didamaikan. Ini adalah mediasi kedua yang mana pada mediasi pertama Selasa, 21 November 2023 mediasi tidak berhasil. Para Pihak yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai untuk psikologis anak antara kedua orangtua yang sudah bercerar atau berpisah. "mantan isteri atau suami itu ada hal wajar, akan tetapi mantan anak itu tidak ada karena anak adalah anugerah dan titipan Allah yang harus dijaga serta amanah. Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara diMahkamah Syar`iyah Kutacane. (BP)