Mahkamah Syar`iyah Kutacane Laksanakan Descente (Pemeriksaan Setempat) Perkara Nomor 100/Pdt.G/2023/MS.KC.
Kutacane – Jum`at (27/10/2023), Mahkamah Syar`iyah Kutacane telah selesai melaksanakan Descente (Pemeriksaan Setempat) Perkara Harta Bersama Nomor 100/Pdt.G/2023/MS.KC. Dalam pelaksanaan tersebut diperiksa 4 objek sengketa berupa rumah, sawah, kandang ternak lembu dan tanah pertapakan dan objek lainnya. Setelah melakukan persiapan, sekitar pukul 08.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Tim T. Swandi, S.H.I., M.H. sebagai Hakim Ketua, Sulyadi, S.H.I, M.H. sebagai Hakim Anggota, Ibnu Mujahid, S.H. sebagai Hakim Anggota, Muhammad Firdaus, S.H., M.H. sebagai Panitera, Mhd. Dwi Simon, S.H., M.Kn. sebagai Panitera Muda Hukum.
![]() |
![]() |
Descente tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat, selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat Kepala Desa Perapat Titi Panjang, Kepala Desa Kisam, Kepala Desa Penosan, dan pengamanan dari Kapolsek Babussalam, Kapolsek Bambel, Babinsa Babussalam, Babinsa Bambel, serta dari BPN Kutacane. Kemudian Tim langsung melakukan pemeriksan yang menjadi objek sengketa.
![]() |
![]() |
Fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat. (BP)