Tim Penilai Menyerahkan DP3 Triwulan III PPNPN Mahkamah Syar`iyah Kutacane Tahun 2023
Kutacane – Kamis (12/10/23) Tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Mahkamah Syar`iyah Kutacane menerima Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Triwulan III Tahun 2023. Hal ini sejalan dengan perintah Sekretaris Mahkamah Agung melalui Surat Keputusan Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya. Sebanyak 10 Tenaga PPNPN MS Kutacane menerima DP3 tersebut yang terdiri dari 2 orang petugas pengamanan, 7 orang pramubakti dan 1 orang supir. Tim penilai telah memberikan penilaian dengan beberapa catatan perbaikan kedepannya. PPNPN ini akan dilakukan evaluasi kinerja setiap triwulan sesuai amanat Sekretaris Mahkamah Agung RI, KPA Lukman AR, S.H. dalam sambutannya".
Kemudian dalam kesempatan tersebut Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Lukman AR, S.H. mengingatkan kepada PPNPN untuk tetap bekerja sebaik mungkin dan mematuhi peraturan kerja yang berlaku di MS Kutacane. Selanjutnya, KPA dan Tim Penilai sebelum menutup acara mengingatkan kembali untuk terus bekerjasama dalam bekerja demi kemajuan MS Kutacane. Diakhir acara dilakukan pembagian DP3 Triwulan III Tahun 2023 kepada PPNPN oleh Tim Penilai dan foto bersama. (BP)