Mahkamah Syar`iyah Kutacane mengikuti Pembinaan Teknis Secara Virtual
Kutacane – Senin (9/10/23), Berdasarkan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor 48/WKMA.Y/UND/IX/2023, tanggal 25 September 2023 hal Undangan Pembinaan Teknis Secara Virtual. Ketua Mahkamah Syar`iyah Kutacane T. Swandi, S.H.I., M.H., Panitera Muhammad Firdaus, S.H., M.H. dan Sekretaris Lukman AR, S.H. ikuti Pembinaan Teknis secara online mulai pukul pukul 19.00 s.d. 23.00 WITA dan mengundang seluruh Ketua, Wakil Ketua, Seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding Seluruh Indonesia melalui Aplikasi Zoom. Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial dilaksanakan di Hotel Meruorah Komodo pada 09 Oktober 2023. Pembinaan tersebut melalui media aplikasi Zoom Meeting untuk diikuti jajaran empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia. Ketua Mahkamah Agung RI YM Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dalam materi menyampaian tentang pengawasan dan pembinaan atasan langsung menurut Perma 8/2016. Selain itu beliau juga menyampaikan tentang Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI nomor 1/Maklumat/KMA/IX/2017, Mahkamah Agung akan memberhentikan Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan.
![]() |
![]() |
Kemudian materi yang disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. H. Sunarto, SH., MH., juga diuraikan tentang indeks integritas hakim perspektif masyarakat tahun 2022. Dari hasil tersebut dapat dilihat bahwa Indeks Integritas dari persepsi masyarakat mencapai angka 7,84 lebih tinggi dari target yang ditetapkan yakni 7,36. Indeks tersebut terdiri dari empat variabel yakni kejujuran, keteguhan, self-control, dan self-esteem. Ketua Mahkamah Agung juga menyampaikan tentang pengadaan calon pegawai Mahkamah Agung tahun 2023 dan kebutuhan hakim pada empat lingkungan peradilan. Berdasarkan data yang dimiliki saat ini, jumlah kekurangan hakim pada 3 lingkungan peradilan sesuai perhitungan beban kerja pada satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia adalah 4.224 orang, yang terdiri dari Peradilan Umum sebanyak 2.762, peradilan agama sebanyak 1.347, dan Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 115.
“KMA berpesan : Para pimpinan di satuan kerja, selain harus mampu mengawasi bawahannya juga harus mampu menjadi contoh dan teladan yang baik bagi lingkungannya, jangan justru sebaliknya, pimpinannya sendiri yang malah menjadi biang keladi dari timbulnya masalah. (BP)