MS Kutacane Ikuti Dialog Peradilan Kepemimpinan Hakim Perempuan & Peningkatan Keanekaragaman di Peradilan Secara Daring
Kutacane – Mahkamah Syar`iyah Kutacane yang diikuti Wakil Ketua Sulyadi, S.H.I., M.H. dan Pegawai secara daring dengan Aplikasi Zoom Meeting di Ruang Media Center MS Kutacane dengan topik Dialog Peradilan MARI dan FCFCOA tentang Kepemimpinan Hakim Perempuan dan Peningkatan Keanekaragaman di Peradilan 27 September 2023. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI tersebut dimulai pukul 09.00 s.d 12.00 WIB.
![]() |
![]() |
Kegiatan dilanjutkan dengan Presentasi MARI YM Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M,H. dengan tema “Temuan Kunci Survey Persepsi dan Tantangan Hakim Perempuan Indonesia”. Acara dilanjutkan dengan presentasi dari FCFCOA dengan narasumber The Hon. Chief Justice Will Alstergren dan ditanggapi oleh Dr. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung dengan tema “Manfaat dan Pentingnya Pembentukan Wadah bagi Hakim Perempuan dalam IKAHI”. Penanggap dari MA selanjutnya yakni Dra. Hj. Lelita Dewi, S.H., M.H. – Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Kep. Riau dengan tema “Peran dan Tantangan Hakim Perempuan pada Peradilan Agama di Indonesia”.
![]() |
![]() |
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka kerjasama antara MARI dan FCFOA berdasarkan Nota Kesepakatan yang ditandatangani pada tanggal 8 Desember 2020 lalu. Nota Kesepahaman tersebut berfokus pada: a) layanan konsultasi hukum yang diberikan melalui posbakum di pengadilan, b) keringanan biaya perkara bagi pemohon yang mengalami kesulitan finansial, c) layanan di pengadilan bagi penyandang disabilitas, d) tren dan dampak bagi perempuan dan anak, khususnya mengenai dispensasi kawin, perceraian, dan kasus kekerasan seksual, dan; e) peran kepemimpinan perempuan dalam meningkatkan keberagaman di peradilan Dan Sejumlah program dan kegiatan telah terlaksana dalam kerangka kerjasama tersebut, diantaranya adalah pertukaran pengetahuan mengenai penanganan perkara perempuan berhadapan dengan hukum, pencegahan perkawinan anak, penguatan akses bagi penyandang disabilitas, serta penguatan peran dan kepemimpinan Hakim perempuan. (BP)