berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

Ketua MS Kutacane dan Hakim Pengawas Hadiri Pelaksanaan Eksekusi `Uqubat Cambuk dan Pemusnahan Barang Bukti

on .

on .

1

Kutacane – Ketua MS Kutacane dan Hakim Pengawas yakni Heni Nurliana, S.Ag., M.H. dan Ibnu Mujahid, S.H. Hadiri Pelaksanaan Eksekusi `Uqubat Cambuk dan Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kutacane dalam rangka Menyambut Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 Tahun 2023 yang dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara di depan halaman kantor Kejaksaan Negeri dan Kegiatan di hadiri langsung oleh PJ. Bupati Aceh Tenggara dan Forkopimda Aceh Tenggara maupun yang mewakili. Sebanyak tujuh pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dicambuk di pelataran parkir Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Kamis 20 Juli 2023. Diantara tujuh terdakwa, satu diantaranya seorang wanita paruh baya nyaris pingsan menahan cambukan dari algojo. Sebelumnya terdakwa ini dilaporkan suaminya dalam kasus zina. Kemudian, tiga terdakwa menerima 100 kali cambukan setelah dinyatakan melanggar Pasal 40 dan Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014. Mereka adalah IKA, 40 tahun, asal Perapat Titi Panjang, Kecamatan Babusalam, kabupaten Aceh Tenggara,  Johar, 45 tahun , asal Kecamatan Linge, Aceh Tengah, dan Yogi asal Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara.

2 3

Adapun Eksekusi Cambuk Pada kegiatan ini, Jaksa Pada Kejari Aceh Tenggara Akan Melaksanakan 4 putusan dengan 4 terhukum maisir serta 3 terhukum melakukan zina. Kemudian kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Kali Ini Terdiri Dari :
1. NARKOTIKA JENIS SABU;
2. NARKOTIKA JENIS GANJA;
3. SERTA BARANG BUKTI LAIN YANG TERDIRI DARI : handhpone, pisau belati, kunci T, Alat Hisap Sabu (bong), mancis
dan barang bukti lainnya yang berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap "dirampas untuk dimusnahkan".

4 5

Selain Kajari, kegiatan ini turut juga disaksikan Pj Bupati Agara, Syakir, Wakpolres  Kompol Ichsan Pradita, Ketua Pengadilan Negeri Kutacane, Ade Yusuf, Kasat Pol PP, dan Ramisin Selian. Kemudian Ketua DPRK, Deny Febrian Roza, Dandim 0108, Letkol Inf M Sujoko, Kepala BNK Agara M Riduan, Kepala Dinkes Jamanudin, Ketua Majelis Permusyawaratan Agama dan Ketua Majelis Adat Aceh Tenggara. (BP)