berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

Ketua MS Kutacane Lakukan Sidang Online

on .

on .

2

Kutacane - Kamis, 25 Mei 2022 pukul 10.00 wib sampai dengan selesai bertempat di ruang Media Center Mahkamah Syar`iyah Kutacane dilakukan persidangan perkara cerai gugat secara online, sidang tersebut merupakan sidang ketiga dengan perkara Nomor 72/Pdt.G/2023/MS.KC. Majelis Hakim tunggal terdiri dari Ketua Majelis YM. Heni Nurliana, S.Ag, M.H, (Ketua MS Kutacane) dengan Panitera Pengganti Raika Wahdini, S.H.I., M.H..

3 4

Agenda sidang online ini merupakan pemeriksaan saksi dari penggugat yang di lakukan oleh Ketua Majelis, Mahkamah Syar`iyah Kutacane yang menyelenggarakan persidangan, sedangkan Pengadilan Agama Kabanjahe memfasilitasi saksi yang merupakan orangtua dari penggugat berdomisili di wilayah hukum Rutan Pengadilan Agama Kabanjahe, Sumatera Utara.

1 5

Selanjutnya, setelah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim Tunggal, pihak penggugat menerima putusan tersebut dan pihak tergugat yang tidak hadir setelah beberapa kali dipanggil untuk menghadap di muka persidangan, maka sidang tersebut diputuskan oleh majelis. Semoga dengan adanya inovasi ini dapat mewujudkan misi MS Kutacane yakni Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Badan Peradilan. (BP)