berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

Pemeriksaan Setempat (Descente) di awal Tahun 2023

on .

on .

KUTACANE- Memasuki minggu kedua tahun 2023, Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Kutacane pada Senin (9/1) melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (descente). Berangkat dari Kantor MS Kutacane pada pukul 08.30 WIB, Sidang Pemeriksaan Setempat dilakukan di lokasi objek sengketa di Desa Alur Nangke, Kecamatan Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara.
Sidang tersebut dipimpin oleh Heni Nurliana, S, Ag, MH., selaku Ketua Majelis, Ahmad Arif Daniel, SHI, M.Ag, Ibnu Mujahid, SH, dibantu oleh Firdaus, SH, MH sebagai Panitera pada Mahkamah Syar'iyah Kutacane.
Kegiatan Descente juga dihadiri oleh para pihak yang bersengketa dan perwakilan dari perangkat desa setempat.
Berdasarkan perkara nomor 225/Pdt.G/2022/MS.Ktc, objek sengketa dalam perkara antara Penggugat melawan Tergugat adalah 1 (satu) unit tanah pertapakan yang beralamat di Desa Alur Nangke, Kecamatan Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kegiatan Descente ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian mengenai kondisi, letak, batas, dan jumlah objek sengketa maka Majelis Hakim merasa perlu untuk melakukan pemeriksaan setempat, ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 180 Rbg tentang Pemeriksaan Setempat. Ketentuan lain mengenai pemeriksaan setempat dapat diperoleh dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Dalam memutuskan suatu perkara, Hakim mendasarkan pada bukti-bukti yang diajukan oleh Para Pihak.
Dengan mengetahui secara langsung kondisi, letak, batas, dan jumlah obyek sengketa maka Majelis Hakim dapat mempertimbangkan hukumnya dengan jelas dan pasti.
Dalam pemeriksaan setempat (Descente) tersebut, Majelis Hakim dibantu oleh Juru sita, Bahrun Fuadi dalam melakukan pengukuran dan pemeriksaan terhadap objek sengketa. Selain itu Majelis juga mendapatkan keterangan dari perangkat desa dan masyarakat setempat.(Tim MS Kutacane).
 
Pemeriksaan Setempat descente