Lagi dan Lagi, Hakim MS Kutacane Sahkan Pernikahan 11 Pasutri di Perbatasan Aceh-Sumut
Kutacane | ms-kutacane.go.id
Medio bulan Juni 2020 Mahkamah Syar’iyah Kutacane kembali melaksanakan sidang diluar gedung (sidang keliling) Tahun Anggaran 2020 di dua Lokasi, yakni Kecamatan Babul Makmur dan Kecamatan Semadam. Ini dilakukan sebagai bentuk upaya Mahkamah Syar’iyah Kutacane untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan agar para pencari keadilan dapat merasakan pelayanan yang sederhana, cepat serta biaya ringan.
Sidang keliling pertama dilakukan pada hari Rabu 17 Juni 2020 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Babul Makmur. Majelis yang diketuai oleh Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A. ini didampingi oleh Ahmad Arif Daniel, S.H.I. dan Ibnu Mujahid, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Panitera Pengganti Muhammad Firdaus, S.H., M.H. bergantian dengan Iqbal, S.H.I. menyidangkan delapan perkara permohonan Itsbat Nikah.
Besoknya, sidang keliling dilanjutkan di KUA Kecamatan Semadam dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berhasil mengesahkan 4 perkara permohonan Istbat Nikah. Sidang dilakukan dengan susunan dua majelis yakni diketuai oleh Maman Abdur Rahman, S.H.I., M.Hum. dan Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A. masing-masing didampingi Hakim Anggota Ahmad Arif Daniel, S.H.I. dan Ibnu Mujahid, S.H. serta dibantu Panitera Pengganti Ridwan, S.H. dan Suherdi, S.Ag..
Ketua MS Kutacane, Maman Abdur Rahman, S.H.I., M.Hum. merasa sangat bahagia sidang keliling yang dilakukan pada dua lokasi tersebut berjalan dengan lancar dan mendapatkan dukungan penuh dari seluruh Staf Pegawai KUA dan juga masyarakat.
“Alhamdulillah sidang keliling MS Kutacane yang kelima dan keenam dalam tahun 2020 ini berjalan dengan lancar dan Hakim MS Kutacane berhasil mengesahkan 11 (sebelah) pernikahan pasangan suami istri yang sebelumnya pernikahan mereka belum pernah tercatat di KUA.” ujar pria kelahiran Bengkulu tersebut.
Pasca permohonannya dikabulkan, para pihak yang mayoritas petani ini, mengungkapkan rasa bahagia dan syukur, akhirnya pernikahan mereka dapat disahkan dan akan dibuatkan kutipan akta nikah oleh pihak KUA.
Sidang ini juga membantu masyarakat karena perjalanan dari tempat tinggal para pihak dengan Kantor MS Kutacane berjarak sekitar 1 jam perjalanan darat.
“Kami sangat senang dengan ada sidang dari MS Kutacane di Kantor KUA ini Pak, karena sekarang kami bisa membuat kutipan akta nikah dan akta kelahiran anak kami yang mau masuk sekolah dan juga kalau kami harus ke kota sana sangat jauh dan juga sulit meninggalkan pekerjaan kami sebagai buruh tani di kebun.” ujar Zainal Abidin, salah satu peserta yang ikut sidang keliling ini.
(Ibnu Mujahid | foto: Al Yusran)