Penandatanganan Nota Kesepahaman MS Kutacane dengan PT. BSI Cabang Kutacane Tahun 2025
ms-kutacane.go.id – Senin (20/01/2025), Mahkamah Syar`iyah Kutacane gelar acara penandatanganan Nota Kesepahaman MS Kutacane dengan PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Kutacane Tahun 2025 tentang Layanan Jasa dan Produk Berdasarkan Prinsip Syariah dengan Nomor: 111/KMS.W1-A7/813/HM.2/I/2025 dan Nomor: 030/MOU-ID0019048/01/2025. Acara dimulai pada pukul 10.00 Wib sampai dengan selesai di Kantor BSI tersebut.
![]() |
![]() |
penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan Ketua MS Kutacane, T. Swandi, S.H.I., M.H. selaku pihak pertama dan dari PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Kutacane oleh Khairul Fahmi yaitu Branch Manager BSI Cabang Kutacane selaku pihak kedua.
![]() |
![]() |
Dalam Nota Kesepahaman ini ada 18 pasal, diantaranya : Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pelaksanaan Nota Kesepahaman, Jangka Waktu dan Pengakhiran Nota Kesepahaman, Pemberitahuan, Kerahasiaan, Hak dan Kewajiban Pihak Kedua, Pembukaan RPL dan BPN, Pengelolan RPL dan BPN, Penerimaan Pembayaran dan Penambahan Panjar Biaya Perkara, Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Panjar Biaya Perkara secara Elektronik, Kerahasiaan, Tanggungjawab atas kerugian, Korespodensi, Pernyataan dan Jaminan, Ketentuan lain-lain, dan Ketentuan Penutup. (IT MSKC)