Tingkat Pertama

on .

on .

  

Gambar Gedung Kantor

 

Prosedur Pendaftaran Gugatan (Tingkat Pertama)

 1.  Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane pada kantor Mahkamah Syar’iyah Kutacane melalui Petugas Pendaftaran bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
   – Surat Permohonan 2 rangkap dan surat Gugatan 6 rangkap ditambah sejumlah para pihak;
   – Surat Kuasa yang sudah dilegalisir/didaftarkan (apabila menggunakan Advokat);
 2.  Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut;
 3.  Setelah kelengkapan Surat Permohonan/Gugatan maka Pemohon / Penggugat / Kuasa Hukumnya membayar biaya perkara Permohonan/gugatan yang telah dihitung sesuai dengan Radius/ketentuan melalui Bank yang telah ditunjuk oleh Mahkamah Syar’iyah Kutacane;
 4.  Pemohon / Penggugat / Kuasa Hukumnya menyerahkan Slip setoran biaya perkara dari Bank kepada Kasir untuk membuat SKUM;
 5.  Memberikan SKUM yang telah dibuat oleh Kasir ke Meja 1 dan menyimpan bukti turunannya untuk arsip;
 6.  Memberikan SKUM dan Turunan Permohonan/Gugatan yang telah diberi nomor perkara kepada Pemohon / Penggugat / Kuasa Hukumnya dari Meja 1;
 7.  Menunggu Surat Panggilan sidang dari Mahkamah Syar’iyah Kutacane yang disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti;
 8.  Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;