DDTK MS Kutacane: Memahami Perkembangan Pedoman Upaya Hukum Terbaru

on .

on . Dilihat: 23

1

ms-kutacane.go.id – Kutacane – Mahkamah Syar’iyah Kutacane kembali melaksanakan kegiatan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) sebagai upaya meningkatkan kompetensi dan memperkuat pemahaman aparatur terhadap perkembangan regulasi di lingkungan peradilan. Pada kesempatan kali ini, kegiatan menghadirkan Rasyid Zakaria, S.H., selaku Panitera Muda Jinayah, sebagai pemateri dengan pembahasan mengenai pedoman upaya hukum terbaru yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung.

DDTK tersebut difokuskan pada pemahaman terhadap dua ketentuan terbaru Mahkamah Agung, yakni Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal.

Dalam pemaparannya, Rasyid Zakaria mengangkat pentingnya memahami ketentuan yang tertuang dalam kedua SEMA tersebut sebagai bagian dari upaya memperbarui pengetahuan aparatur mengenai mekanisme upaya hukum. Perkembangan peraturan dan pedoman peradilan menuntut setiap aparatur untuk senantiasa mengikuti perubahan serta memahami ketentuan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas masing-masing.

Pembahasan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 menjadi salah satu materi utama dalam kegiatan tersebut. Ketentuan ini berkaitan dengan pedoman pengajuan kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pemahaman terhadap pedoman tersebut penting agar aparatur yang berkaitan dengan administrasi perkara dapat mengikuti ketentuan terbaru dalam proses pengajuan upaya hukum kasasi.

Selain itu, materi mengenai SEMA Nomor 4 Tahun 2026 turut menjadi perhatian dalam kegiatan DDTK kali ini. Surat edaran tersebut mengatur pedoman upaya hukum terhadap putusan bebas dan lepas, serta ketentuan mengenai upaya hukum banding dan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal. Materi ini menjadi bagian penting dalam memperluas pemahaman aparatur mengenai ketentuan upaya hukum yang perlu diperhatikan dalam penanganan perkara.

Melalui pembahasan kedua ketentuan tersebut, aparatur diharapkan semakin memahami pentingnya mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Pemahaman terhadap regulasi tidak hanya diperlukan untuk menambah wawasan, tetapi juga menjadi bekal dalam melaksanakan tugas secara cermat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan DDTK ini juga menjadi sarana berbagi pengetahuan dan pengalaman di lingkungan kerja. Dengan menghadirkan pemateri dari unsur internal yang memiliki keterkaitan langsung dengan bidang kepaniteraan, penyampaian materi diharapkan dapat membantu aparatur memahami perkembangan regulasi yang relevan dengan pelaksanaan tugas sehari-hari.

Pembaruan pemahaman terhadap regulasi merupakan kebutuhan penting bagi aparatur peradilan. Perubahan ketentuan hukum dan penerbitan pedoman baru mengharuskan setiap pegawai untuk terus belajar agar tidak tertinggal dalam memahami aturan yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan. Oleh karena itu, kegiatan pembelajaran seperti DDTK memiliki peran dalam mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan.

1

Bagi Mahkamah Syar’iyah Kutacane, pelaksanaan DDTK merupakan salah satu bentuk komitmen untuk membangun budaya belajar yang berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, aparatur diberikan kesempatan untuk memperdalam pemahaman terhadap materi yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing, sekaligus meningkatkan kesiapan dalam menghadapi perkembangan regulasi.

Pemahaman yang baik terhadap pedoman upaya hukum juga diharapkan dapat mendukung ketelitian dalam pelaksanaan administrasi perkara. Setiap tahapan pekerjaan perlu dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku sehingga proses administrasi dapat berjalan secara tertib dan terarah. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Kutacane.

Arahan tersebut menjadi pengingat bahwa kualitas kinerja aparatur tidak hanya diukur dari penyelesaian pekerjaan, tetapi juga dari sikap dan tanggung jawab dalam menjalankan setiap prosesnya. Moralitas yang terjaga, integritas yang kuat, kompetensi yang terus berkembang, serta kedisiplinan yang konsisten merupakan unsur penting dalam membangun lingkungan kerja yang profesional.

Selain meningkatkan pengetahuan teknis, kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran seluruh aparatur tentang pentingnya pengembangan kompetensi secara mandiri maupun melalui kegiatan pembinaan di tempat kerja. Kemauan untuk terus belajar dan memperbarui pemahaman merupakan modal penting dalam membangun aparatur yang profesional dan bertanggung jawab.

Melalui pelaksanaan DDTK dengan materi perkembangan pedoman upaya hukum terbaru ini, Mahkamah Syar’iyah Kutacane terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memperkuat pemahaman aparatur terhadap regulasi yang berlaku. Dengan semangat belajar dan komitmen untuk terus berkembang, seluruh aparatur diharapkan mampu menjalankan amanah dengan lebih cermat, profesional, dan bertanggung jawab.

(Tim Media Mahkamah Syar'iyah KutaCane)