Waspada dalam Menggunakan AI, Cermat dalam Memberikan Pelayanan

on .

on . Dilihat: 24

1

ms-kutacane.go.id – Kutacane, 24 September 2026 – Mahkamah Syar’iyah Kutacane melaksanakan kegiatan briefing sebagai bagian dari penguatan internal dan penyampaian arahan kepada seluruh aparatur dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane, Bapak T. Swandi, S.H.I., M.H.

Dalam arahannya, Bapak T. Swandi mengingatkan seluruh aparatur untuk dapat memanfaatkan perkembangan Artificial Intelligence (AI) secara bijak, cermat, dan penuh kehati-hatian. Kemajuan teknologi yang semakin pesat memberikan berbagai kemudahan dalam mendukung pekerjaan, namun penggunaannya tetap harus disertai dengan tanggung jawab dan kemampuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap informasi yang dihasilkan maupun dokumen yang diterima.

Pesan tersebut secara khusus ditekankan dalam pelaksanaan pelayanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sebagai bagian dari layanan yang berhadapan langsung dengan masyarakat, setiap informasi dan dokumen yang diterima perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan secara teliti agar proses pelayanan dapat berjalan dengan benar serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perkembangan teknologi AI saat ini memungkinkan berbagai bentuk informasi dan dokumen dapat dibuat maupun dimodifikasi dengan semakin mudah. Kondisi tersebut menuntut aparatur untuk tidak hanya mengandalkan tampilan atau informasi yang diterima secara langsung, tetapi juga memastikan keabsahan dan kebenarannya melalui proses verifikasi yang tepat.

Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah potensi perubahan atau pemalsuan terhadap dokumen, termasuk tanda tangan. Oleh karena itu, setiap dokumen yang diterima dalam proses pelayanan harus diperiksa dengan cermat sebelum digunakan atau diproses lebih lanjut.

Ketelitian tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan peradilan. Aparatur PTSP perlu memastikan bahwa setiap dokumen yang masuk telah memenuhi persyaratan dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah verifikasi juga diperlukan untuk mencegah terjadinya kesalahan yang dapat berdampak pada proses pelayanan maupun administrasi perkara.

Dalam menjalankan tugas, pemanfaatan teknologi pada dasarnya dapat menjadi sarana pendukung untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pekerjaan. Namun, teknologi tetap harus ditempatkan sebagai alat bantu, sementara keputusan dan tindakan yang berkaitan dengan pelayanan tetap membutuhkan pertimbangan, kehati-hatian, dan tanggung jawab aparatur.

Ketelitian menjadi semakin penting ketika teknologi digunakan dalam lingkungan peradilan. Setiap informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat memiliki konsekuensi administratif dan hukum. Karena itu, aparatur dituntut untuk memiliki sikap kritis dan tidak menerima begitu saja setiap informasi tanpa melakukan pemeriksaan yang diperlukan.

1

Pada kesempatan yang sama, Bapak Ahlul Badri, S.H., M.H., turut memberikan penguatan mengenai penggunaan Buku II sebagai salah satu pedoman dalam pelaksanaan tugas di lingkungan peradilan agama. Penguatan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk memastikan agar pelaksanaan pekerjaan tetap berpedoman pada ketentuan dan standar yang berlaku.

Pemahaman terhadap pedoman kerja menjadi hal yang penting di tengah perkembangan teknologi yang semakin cepat. Kemudahan yang ditawarkan teknologi perlu berjalan beriringan dengan pemahaman aparatur terhadap aturan, prosedur, dan tata kerja yang menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas.

Briefing tersebut menjadi pengingat bahwa peningkatan kualitas pelayanan tidak hanya membutuhkan kemampuan memanfaatkan teknologi, tetapi juga membutuhkan kecermatan dalam menerapkan aturan. Aparatur harus mampu menyeimbangkan kecepatan dalam bekerja dengan ketelitian dalam memastikan setiap proses telah dilaksanakan secara benar.

Terlebih dalam pelayanan publik, masyarakat membutuhkan informasi dan layanan yang dapat dipercaya. Oleh karena itu, setiap aparatur memiliki peran dalam menjaga integritas proses pelayanan, termasuk dengan memastikan bahwa dokumen dan informasi yang digunakan telah melalui pemeriksaan yang memadai.

Pemanfaatan AI secara bijak juga menjadi bagian dari upaya untuk menjaga profesionalisme aparatur. AI dapat membantu mempercepat pekerjaan dan memberikan berbagai alternatif informasi, tetapi hasil maupun informasi yang diperoleh tetap perlu ditelaah dan disesuaikan dengan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.

Melalui briefing ini, seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Kutacane diharapkan semakin memahami pentingnya kewaspadaan dalam menghadapi perkembangan teknologi. Kemampuan beradaptasi dengan teknologi harus diikuti dengan peningkatan literasi, ketelitian, dan kesadaran terhadap tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Pada akhirnya, teknologi dapat membantu pekerjaan menjadi lebih mudah dan cepat, tetapi ketelitian, verifikasi, dan tanggung jawab aparatur tetap menjadi bagian yang tidak dapat digantikan. Dengan memanfaatkan teknologi secara bijak dan tetap berpegang pada pedoman yang berlaku, kualitas pelayanan peradilan diharapkan dapat terus terjaga.

Waspada dalam menggunakan teknologi, cermat dalam memverifikasi, dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan.

(Tim Media Mahkamah Syar'iyah KutaCane)