Prosedur & Hasil Penelitian
Prosedur Penelitian di Mahkamah Syar’iyah Kutacane |
|
1 |
Mahasiswa/ Dosen yang ingin melakukan penelitian di Mahkamah Syar’iyah Kutacane diharuskan terlebih dahulu mengajukan Surat Permohonan Penelitian dari Kampus/Perguruan Tinggi yang bersangkutan. |
2 |
Surat Permohonan Penelitian berisi data mahasiswa/dosen dengan lengkap dan jelas serta menyebutkan topik permasalahan yang akan dilakukan penelitian. |
3 |
Surat Permohonan Penelitian ditujukan kepada “Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane” |
4 |
Mahasiswa/Dosen yang sudah mendapat persetujuan penelitian diwajibkan memberikan hasil penelitiannya apabila sudah selesai kepada Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Kutacane, untuk dijadikan bahan evaluasi dan memperkaya perbendaharaan perpustakaan. |
5 |
Mahasiswa/Dosen yang ingin melakukan penelitian dengan menggunakan metode wawancara, kiranya dapat mengirim terlebih dahulu daftar pertanyaannya, tanpa dilakukan seketika. |
6 |
Jadwal wawancara akan ditentukan Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten sebagai narasumber yang ditentukan sesuai kebutuhan dalam pertanyaan tersebut. |
7 |
Diakhir penelitian Mahasiswa/Dosen diwajibkan menyerahkan hasil penelitian kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane untuk memastikan data dari Mahkamah Syar’iyah Kutacane telah ditulis dengan benar. |
8 |
Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane akan mengeluarkan Surat Keterangan telah melakukan penelitian setelah Mahasiswa/Dosen memberikan/memperlihatkan bukti-bukti hasil penelitiannya. |
9 |
Penelitian di Mahkamah Syar’iyah Kutacane tanpa dipungut biaya apapun. |
Daftar Hasil Penelitian |
|||||
No |
Nama |
Judul Penelitian |
Universitas |
Fakultas |
Tahun |
1 |
|||||
2 |
|||||
3 |
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia