Pedoman Pengaduan
PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI
a. |
Sumber pengaduan: |
||
|
(1) |
Dari masyarakat: |
|
|
- |
Para pencari keadilan; |
|
- |
Pengacara; |
||
- |
Lembaga bantuan hukum; |
||
- |
Lembaga swadaya masyarakat; |
||
- |
Dewan perwakilan rakyat; |
||
- |
Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden; |
||
- |
Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara; |
||
- |
Komisi pemberantasan korupsi; |
||
- |
Komisi hukum nasional; |
||
- |
Komisi ombudsman nasional; |
||
- |
Komisi yudisial; |
||
- |
Dan lain-lain. |
||
(2) |
Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya) |
||
(3) |
Laporan kedinasan. |
||
|
Informasi dari: |
||
- |
Instansi lain; |
||
- |
Media massa; |
||
- |
Isu yang berkembang. |
||
b. |
Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan; |
||
c. |
Proses penanganan pengaduan: |
||
|
(1) |
Pencatatan; |
|
(2) |
Penelaahan; |
||
(3) |
Penyaluran; |
||
(4) |
Pembentukan Tim Pemeriksa; |
||
(5) |
Survey pendahuluan; |
||
(6) |
Menyusun rencana pemeriksaan; |
||
(7) |
Pelaksanaan pemeriksaan. |
MATERI PENGADUAN
Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. |
Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim. |
2. |
Penyalahgunaan wewenang atau jabatan. |
3. |
Pelanggaran sumpah jabatan. |
4. |
Pelanggaran terhadap peraturan PNS atau peraturan disiplin militer. |
5. |
Perbuatan tercela yaitu berupa perbuatan amoral,asusila atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat. |
6. |
Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman. |
7. |
Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif. |
8. |
Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum. |
TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN
Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:
a. |
Memeriksa pengaduan, meliputi: |
|
|
- |
Indentitas pengadu; |
- |
Relevansi kepentingan pengadu; |
|
- |
Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya; |
|
- |
Bukti-bukti yang dimiliki pengadu. |
|
b. |
Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut. |
|
c. |
Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi: |
|
|
- |
Identitas; |
- |
Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat; |
|
- |
Klarifikasi atas hal yang dilaporkan. |
|
d. |
Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya. |
|
e. |
Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir. |
|
f. |
Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan). |
|
g. |
Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan). |
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Agama dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Ketua Mahkamah Agung Membuka Rapat Koordinasi Nasional Peradilan Agama 2021 Secara Virtual
Pembinaan Oleh Ketua Dan Pimpinan Mahkamah Agung Ri Pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung Ri Menyampaikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta Secara Virtual
Ketua Mahkamah Agung Membuka Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi Angkatan Xxii Bagi Hakim Karier Dan Ad Hoc Pengadilan Tingkat Banding Dan Pengadilan Tingkat Pertama Secara Virtual
Ketua Mahkamah Agung Luncurkan Aplikasi Peluncuran Aplikasi E-ris (electronic Research Information System - Sistem Informasi Riset Elektronik) Secara Virtual
-->