Mekanisme Pengaduan
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Mahkamah Syar’iyah Kutacane kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Mahkamah Syar’iyah Kutacane dan Mahkamah Syar’iyah Kutacane akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Mahkamah Syar’iyah Kutacane
A. Secara lisan
- Melalui telepon (0629) 2528047 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB.
- Datang langsung ke kantor Mahkamah Syar’iyah Kutacane.
B. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (0629) 2528047, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Kutacane – Medan, Desa Biak Muli Pante Raja, Kecamatan Bambel,Kabupaten Aceh Tenggara 24671. dan melalui e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia