Hak Kewajiban Mediasi
Kewajiban Hakim Pemeriksa Perkara dan Kuasa Hukum (Pasal 7)
1. | Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi. | |
2. | Ketidakhadiran pihak turut tergugat tidak menghalangi pelaksanaan mediasi. | |
3. | Hakim, melalui kuasa hukum atau langsung kepada para pihak, mendorong para pihak untuk berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi. | |
4. | Kuasa hukum para pihak berkewajiban mendorong para pihak sendiri berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi. | |
5. | Hakim wajib menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menempuh proses mediasi. | |
6. | Hakim wajib menjelaskan prosedur mediasi dalam Perma ini kepada para pihak yang bersengketa. |
Hak Para Pihak Memilih Mediator (Pasal 8)
1. | Para pihak berhak memilih mediator di antara pilihan-pilihan berikut: | |
a. | Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan; | |
b. | Advokat atau akademisi hukum; | |
c. | Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa; | |
d. | Hakim majelis pemeriksa perkara; | |
e. | Gabungan antara mediator yang disebut dalam butir a dan d, atau gabungan butir b dan d, atau gabungan butir c dan d. | |
2. | Jika dalam sebuah proses mediasi terdapat lebih dari satu orang mediator, pembagian tugas mediator ditentukan dan disepakati oleh para mediator sendiri. |
Menempuh Mediasi dengan Iktikad Baik (Pasal 12)
1. | Para pihak wajib menempuh proses mediasi dengan iktikad baik. | |
2. | Salah satu pihak dapat menyatakan mundur dari proses mediasi jika pihak lawan menempuh mediasi dengan iktikad tidak baik. |
Tugas-Tugas Mediator (Pasal 15)
1. | Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati. | |
2. | Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi. | |
3. | Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus. | |
4. | Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak. |
Pedoman Perilaku Mediator dan Insentif (Pasal 24)
1. | Tiap mediator dalam menjalankan fungsinya wajib menaati pedoman perilaku mediator | |
2. | Mahkamah Agung menetapkan pedoman perilaku mediator. |
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Agama dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Ketua Mahkamah Agung Membuka Rapat Koordinasi Nasional Peradilan Agama 2021 Secara Virtual
Pembinaan Oleh Ketua Dan Pimpinan Mahkamah Agung Ri Pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung Ri Menyampaikan Kuliah Umum Kepada Mahasiswa Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta Secara Virtual
Ketua Mahkamah Agung Membuka Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi Angkatan Xxii Bagi Hakim Karier Dan Ad Hoc Pengadilan Tingkat Banding Dan Pengadilan Tingkat Pertama Secara Virtual
Ketua Mahkamah Agung Luncurkan Aplikasi Peluncuran Aplikasi E-ris (electronic Research Information System - Sistem Informasi Riset Elektronik) Secara Virtual
-->