berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

Selamat Datang

Selamat Datang di Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Kutacane. Website ini telah memenenuhi standar SK KMA 1-144/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Mahkamah Syar'iyah Kutacane telah melaksanakan surat keputusan tersebut dengan mewujudkan sarana dan prasarana informasi yang interaktif dan dinamis kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Mahkamah Syar'iyah Kutacane.
Selamat Datang

Pembangunan Zona Integritas

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pembangunan Zona Integritas

E-Court Mahkamah Agung

E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
E-Court Mahkamah Agung

Pos Bantuan Hukum

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah Jasa Hukum yang Diberikan Oleh Pemberi Bantuan Hukum Secara Cuma- Cuma Kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum Adalah Orang atau Kelompok Orang Miskin. Pemberi Bantuan Hukum Adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang Memberi Layanan Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang.
Pos Bantuan Hukum

Gugatan Mandiri Badilag

Dalam upaya meningkatkan pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan kepada masyarakkat pencari keadilan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan/Permohonan online secara mandiri
Gugatan Mandiri Badilag

Direktori Putusan

Direktori Putusan adalah sistem berbasis situs web yang dimiliki oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk mempublikasikan putusan Mahkamah Agung dan seluruh putusan pengadilan dari empat lingkungan peradilan baik tingkat pertama maupun tingkat banding di seluruh Indonesia.
Direktori Putusan

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS Mahkamah Agung

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS Mahkamah Agung

Gugatan Sederhana

Gugatan Sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana (Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019).
Gugatan Sederhana

Tracker Covid-19

Tracker Covid-19 merupakan portal informasi penyebaran Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya
Tracker Covid-19

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Zona Integritas

jwdl sdng

Zona Integritas adalah suatu komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Access CCTV Online MS Kutacane

sippabcAccess CCTV Online (ACO) adalah inovasi Badilag untuk pengawasan virtual dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.

Gugatan/Permohonan Mandiri

sippabcGugatan/ Permohonan Mandiri adalah layanan pembuatan gugatan dan permohonan online dengan mudah dan cepat.

Inovasi MS Kutacane

sippabcAplikasi Inovasi MS Kutacane: Sistem Informasi Penelusuran Akta Cerai (SIPA) dan Sistem Elektronik Pelayanan Masyarakat (Sepakat).

 

 

 

Peserta Terbaik pada angkatan XV berurut diraih oleh Rendi Yurista (Hakim PTUN Padang), Muhammad Azhar Hasibuan (Hakim MS Kutacane) dan Fadhilah Halim (Hakim MS Kualasimpang) dari 40 peserta empat lingkungan Peradilan. Penilaian meliputi keaktifan, ketepatan waktu, keterlibatan dalam diskusi kerja sama dalam kelompok, respon terhadap narasumber/moderator dan penyelesaian tugas harian.

Kategori lain yang diraih oleh hakim dengan masa kerja 4 tahun ini adalah Peserta dengan Pengisian Buku Harian Terbaik III yang dinilai dari perolehan banyaknya “bintang” dari panitia saat pengisian buku harian, kategori ini berurut diraih oleh M. Fatan R. (Hakim ad hoc PN Banda Aceh), Miftah Sa’ad Caniago (Hakim PTUN Banda Aceh) dan Muhammad Azhar Hasibuan (Hakim MS Kutacane).

Selain itu, panitia juga memilih kelompok terbaik dan kelompok dengan pementasan seni terbaik yang diumumkan pada akhir seluruh rangkaian kegiatan.

Kegiatan mulanya dibuka oleh Ketua Komisi Yudisial RI, Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum dalam sambutan nya, memaparkan bahwa kegiatan bertujuan antara lain agar peserta dapat memahami hakikat KEPPH sebagai pedoman dan panduan berperilaku bagi hakim untuk mencapai kondisi perilaku yang ideal.

Pemantapan KEPPH yang terlaksana atas kerja sama Komisi Yudisial RI dan Mahkamah Agung RI ini menghadirkan para narasumber diantaranya Ketua KY RI Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum, para Dosen Psikologi UI Dr. Wilman Dahlan Mansoer, M.Org., Psy., Dra. Niniek L. Karim, M.Si., Dra. Evita E. Singgih, M.Psi, Konsultan dan Peneliti Sosial Sahat K. Panggabean, S.Psi., M.Si. dan Hakim TInggi PT Medan Dr. Albertina Ho., S.H., M.H.

Banyak Ilmu yang diperoleh

Selama enam hari di Hotel The Pade Banda Aceh, para peserta banyak mendapatkan pengetahuan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan integritas hakim.

“Banyak hal yang bermanfaat saat memperoleh materi pada kegiatan ini diantaranya pengenalan metode Appreciative Inquiry” papar Muhammad Azhar Hasibuan.

Metode Appreciative Inquiry adalah pendekatan baru yang dikenalkan oleh David Cooperider yang digunakan untuk membantu individu atau kelompok untuk meraih impian dan cita-cita mereka, berbeda dengan metode problem solving yang terfokus pada “masalah.”

5 langkah yang dikenal dalam metode ini adalah Definition, Discovery, Dreams, Design dan Destiny.

Dengan metode ini pula peserta didorong untuk mengakui dan menghargai hal yang terbaik dalam diri orang lain dan sekitar dan didorong untuk mampu sensitif dengan hal-hal yang positif sehingga menjadi kekuatan dan potensi pada masa lampau dan akan datang.

[muhammadazharhasibuan]

  • Pengumuman MS Aceh
  • Pengumuman Badilag
  • Pengumuman Mahkamah Agung
  • Berita MA