berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

Selamat Datang

Selamat Datang di Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Kutacane. Website ini telah memenenuhi standar SK KMA 1-144/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Mahkamah Syar'iyah Kutacane telah melaksanakan surat keputusan tersebut dengan mewujudkan sarana dan prasarana informasi yang interaktif dan dinamis kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Mahkamah Syar'iyah Kutacane.
Selamat Datang

Pembangunan Zona Integritas

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pembangunan Zona Integritas

E-Court Mahkamah Agung

E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
E-Court Mahkamah Agung

Pos Bantuan Hukum

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah Jasa Hukum yang Diberikan Oleh Pemberi Bantuan Hukum Secara Cuma- Cuma Kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum Adalah Orang atau Kelompok Orang Miskin. Pemberi Bantuan Hukum Adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang Memberi Layanan Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang.
Pos Bantuan Hukum

Gugatan Mandiri Badilag

Dalam upaya meningkatkan pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan kepada masyarakkat pencari keadilan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan/Permohonan online secara mandiri
Gugatan Mandiri Badilag

Direktori Putusan

Direktori Putusan adalah sistem berbasis situs web yang dimiliki oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk mempublikasikan putusan Mahkamah Agung dan seluruh putusan pengadilan dari empat lingkungan peradilan baik tingkat pertama maupun tingkat banding di seluruh Indonesia.
Direktori Putusan

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS Mahkamah Agung

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS Mahkamah Agung

Gugatan Sederhana

Gugatan Sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana (Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019).
Gugatan Sederhana

Tracker Covid-19

Tracker Covid-19 merupakan portal informasi penyebaran Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya
Tracker Covid-19

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Zona Integritas

jwdl sdng

Zona Integritas adalah suatu komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Access CCTV Online MS Kutacane

sippabcAccess CCTV Online (ACO) adalah inovasi Badilag untuk pengawasan virtual dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.

Gugatan/Permohonan Mandiri

sippabcGugatan/ Permohonan Mandiri adalah layanan pembuatan gugatan dan permohonan online dengan mudah dan cepat.

Inovasi MS Kutacane

sippabcAplikasi Inovasi MS Kutacane: Sistem Informasi Penelusuran Akta Cerai (SIPA) dan Sistem Elektronik Pelayanan Masyarakat (Sepakat).

 

 

 

Kutacane | ms-kutacane.go.id

Hakim Pengawas dan Pengamat Mahkamah Syari’ah Kutacane Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A. hadir dan melakukan pengawasan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara terhadap 4 (empat) orang pelanggar Syari’at Islam yang telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kutacane. Prosesi eksekusi cambuk itu kali ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, hari Kamis (23/04/2020) tepatnya pukul 10.30 WIB.

Keempat Terpidana itu terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 18 (Maisir atau Perjudian) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Adapun keempat Terpidana tersebut adalah Muliadi, Deski, Prancis dan Tomo. Keempat Terpidana secara bergantian di cambuk oleh satu algojo.

Pelaksanaan cambuk di tengah kondisi pandemi virus corona (Covid-19) ini dilaksanakan sedikit berbeda dengan biasanya, yakni tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dan tetap memperhatikan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat.

Muhammad Azhar Hasibuan yang juga juru bicara Mahkamah Syar'iyah Kutacane ini, menyampaikan bahwa eksekusi hukuman cambuk berjalan lancar, para Terpidana merupakan pelaku jarimah Maisir dikenakan uqubat cambuk 8 (delapan) kali dan dikurangi 2 (dua) kali karena telah menjalani masa penahanan selama 36 (tiga puluh enam) hari, sehingga menjadi 6 (enam) kali cambuk.

“Eksekusi cambuk hari ini sukses dan lancar. Jaksa melaksanakannya sesuai dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane dan tidak ada kendala, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh pada umumnya dan Kutacane khususnya.” Demikian penjelasan Hakim asal Medan yang telah 3 tahun mengabdi di Mahkamah Syar’iyah Kutacane ini.

Menurutnya lagi, pelaksanaan putusan Mahkamah kali ini selain telah memenuhi ketentuan Qanun Hukum Acara Jinayat juga telah melaksanakan amanat yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat, yakni pelaksanaan di ruang terbuka yang dapat dilihat oleh orang yang hadir kecuali anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Pemusnahan Barang Bukti Pelangaran Hukum Jinayat

Setelah melaksanakan uqubat cambuk, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana pelanggaran Pasal 18 (Maisir atau Perjudian) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang juga disaksikan Muhammad Azhar Hasibuan.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Aceh Tenggara Rifo Cundra, S.H., M.H., menyebutkan, pemusnahan BB tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Aceh Tenggara Nomor Print29/L.I.20/Eku.3/04/2020, “barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah  berupa mesin jackpot jenis koin, mesin jackpot jenis ikan, tester pengukur arus, lembaran kartu joker serta beberapa BB lainnya” katanya.

Pemusnahan BB tersebut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tenggara, Kasat Sabahra Polres Aceh Tenggara dan Sekretaris Satpol PP.

Kepada tim redaksi ms-kutacane.go.id, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kutacane Maman Abdur Rahman, S.H.I., M.Hum, berkomentar pelaksanaan uqubat cambuk ini memberikan pesan kepada khalayak agar selalu melaksanakan syariat Islam di bumi Serambi Mekkah.

“Dalam momentum detik-detik memasuki bulan suci Ramadhan kita berharap pelaksanaan cambuk ini, dapat menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar menjauhi setiap larangan Allah SWT dan patuh melaksanakan Hukum Jinayat di Aceh,” pesannya.

 

(Ibnu Mujahid| foto: Ahmad Arif Daniel)

 

 

  • Pengumuman MS Aceh
  • Pengumuman Badilag
  • Pengumuman Mahkamah Agung
  • Berita MA
Pengumpan tidak ditetapkan Read More