Kutacane | ms-kutacane.go.id
Ketua Mahkamah Syari’ah Kutacane Maman Abdur Rahman, S.H.I., M.Hum dan sejumlah fokompimda Kabupaten Aceh Tenggara hadiri prosesi eksekusi cambuk terhadap 3 orang pelanggar Hukum Jinayat di Stadion Haji Syahadat Kutacane, Jumat (3/1/2020).
Dihadiri khalayak ramai, Asirin alias Sirin bin Sawal tampil sebagai terhukum pertama yang akan dieksekusi, ianya dihukum cambuk sebanyak 28 kali karena terbukti memberikan fasilitas judi jenis jackpot di wilayah Desa Kisam Lestari, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara.
Pesakitan lainnya, Rudi Sudarma Putra alias Rudi bin Rusli, ia harus menerima 25 kali cambukan akibat ulahnya memberikan fasilitas judi di wilayah Pajak Impres, Desa Kute Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Terakhir Armansyah alias Ajo bin Samsudin harus rela menerima 25 kali cambukan dari algojo akibat memfasilitasi permainan judi togel.
Selain para Terhukum telah diperiksa oleh Dokter, pelaksanaan eksekusi cambuk juga diawasi oleh Hakim Pengawas Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A., hakim asal Medan yang telah 3 tahun mengabdi di Mahkamah Syar’iyah Kutacane ini mengawasi kegiatan eksekusi sesuai dengan perintah Qanun 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Menurutnya, pelaksanaan putusan Mahkamah kali ini selain telah memenuhi ketentuan Qanun Hukum Acara Jinayat juga telah melaksanakan amanat yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat, yakni pelaksanaan di ruang terbuka yang dapat dilihat oleh orang yang hadir kecuali anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Kepada tim redaksi ms.kutacane.go.id, Maman Abdur Rahman berkomentar pelaksanaan uqubat cambuk ini memberikan pesan kepada khalayak agar selalu melaksanakan syariat Islam di bumi Serambi Mekkah.
“Pelaksanaan cambuk ini, memberikan pesan kepada kita agar selalu patuh melaksanakan hukum jinayat di Aceh,” pesannya usai menghadiri kegiatan.
(Muhammad Azhar Hasibuan | foto: Fani Hardian)