berAKHLAK removebg previewheader ms kutacane 2021

Selamat Datang

Selamat Datang di Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Kutacane. Website ini telah memenenuhi standar SK KMA 1-144/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Mahkamah Syar'iyah Kutacane telah melaksanakan surat keputusan tersebut dengan mewujudkan sarana dan prasarana informasi yang interaktif dan dinamis kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Mahkamah Syar'iyah Kutacane.
Selamat Datang

Pembangunan Zona Integritas

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pembangunan Zona Integritas

E-Court Mahkamah Agung

E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
E-Court Mahkamah Agung

Pos Bantuan Hukum

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah Jasa Hukum yang Diberikan Oleh Pemberi Bantuan Hukum Secara Cuma- Cuma Kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum Adalah Orang atau Kelompok Orang Miskin. Pemberi Bantuan Hukum Adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang Memberi Layanan Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang.
Pos Bantuan Hukum

Gugatan Mandiri Badilag

Dalam upaya meningkatkan pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan kepada masyarakkat pencari keadilan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan/Permohonan online secara mandiri
Gugatan Mandiri Badilag

Direktori Putusan

Direktori Putusan adalah sistem berbasis situs web yang dimiliki oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk mempublikasikan putusan Mahkamah Agung dan seluruh putusan pengadilan dari empat lingkungan peradilan baik tingkat pertama maupun tingkat banding di seluruh Indonesia.
Direktori Putusan

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS Mahkamah Agung

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS Mahkamah Agung

Gugatan Sederhana

Gugatan Sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana (Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019).
Gugatan Sederhana

Tracker Covid-19

Tracker Covid-19 merupakan portal informasi penyebaran Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya
Tracker Covid-19

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Zona Integritas

jwdl sdng

Zona Integritas adalah suatu komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Access CCTV Online MS Kutacane

sippabcAccess CCTV Online (ACO) adalah inovasi Badilag untuk pengawasan virtual dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.

Gugatan/Permohonan Mandiri

sippabcGugatan/ Permohonan Mandiri adalah layanan pembuatan gugatan dan permohonan online dengan mudah dan cepat.

Inovasi MS Kutacane

sippabcAplikasi Inovasi MS Kutacane: Sistem Informasi Penelusuran Akta Cerai (SIPA) dan Sistem Elektronik Pelayanan Masyarakat (Sepakat).

 

 

 

Kutacane | ms-kutacane.go.id

Ketua Mahkamah Syari’ah Kutacane Maman Abdur Rahman, S.H.I., M.Hum dan sejumlah fokompimda Kabupaten Aceh Tenggara hadiri prosesi eksekusi cambuk terhadap 3 orang pelanggar Hukum Jinayat di Stadion Haji Syahadat Kutacane, Jumat (3/1/2020).

Dihadiri khalayak ramai, Asirin alias Sirin bin Sawal tampil sebagai terhukum pertama yang akan dieksekusi, ianya dihukum cambuk sebanyak 28 kali karena terbukti memberikan fasilitas judi jenis jackpot di wilayah Desa Kisam Lestari, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara.

Pesakitan lainnya, Rudi Sudarma Putra alias Rudi bin Rusli, ia harus menerima 25 kali cambukan akibat ulahnya memberikan fasilitas judi di wilayah Pajak Impres, Desa Kute Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Terakhir Armansyah alias Ajo bin Samsudin harus rela menerima 25 kali cambukan dari algojo akibat memfasilitasi permainan judi togel.

Selain para Terhukum telah diperiksa oleh Dokter, pelaksanaan eksekusi cambuk juga diawasi oleh Hakim Pengawas Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A., hakim asal Medan yang telah 3 tahun mengabdi di Mahkamah Syar’iyah Kutacane ini mengawasi kegiatan eksekusi sesuai dengan perintah Qanun 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Menurutnya, pelaksanaan putusan Mahkamah kali ini selain telah memenuhi ketentuan Qanun Hukum Acara Jinayat juga telah melaksanakan amanat yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat, yakni pelaksanaan di ruang terbuka yang dapat dilihat oleh orang yang hadir kecuali anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Kepada tim redaksi ms.kutacane.go.id, Maman Abdur Rahman berkomentar pelaksanaan uqubat cambuk ini memberikan pesan kepada khalayak agar selalu melaksanakan syariat Islam di bumi Serambi Mekkah.

“Pelaksanaan cambuk ini, memberikan pesan kepada kita agar selalu patuh melaksanakan hukum jinayat di Aceh,” pesannya usai menghadiri kegiatan.

 

(Muhammad Azhar Hasibuan | foto: Fani Hardian)

  • Pengumuman MS Aceh
  • Pengumuman Badilag
  • Pengumuman Mahkamah Agung
  • Berita MA