Kutacane | ms-kutacane.go.id

Hakim Mediator Mahkamah Syar'iyah Kutacane Muhammad Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A. berhasil mendamaikan sengketa hati pasangan suami istri dalam perkara perceraian yang terdaftar dengan nomor perkara 79/Pdt.G/2019/MS.KC, Selasa (30/4/2019).

Pasangan yang telah merajut rumah tangga sejak 12 tahun silam ini, mulanya didaftarkan oleh sang istri sebagai perkara peceraian ke MS Kutacane dengan dalil sejak dua tahun pernikahan sang suami sering menyalahgunakan narkoba, bermain judi, kurang memberikan nafkah lahir dan melakukan kekerasan kepada istri.

Bertempat di ruang mediasi MS Kutacane Jalan Kutacane Medan, Desa Biak Muli Pante Raja, Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara, pasangan suami istri ini diberi nasihat dan padangan terkait pentingnya menjalankan bahtera rumah tangga dengan rukun dan harmonis.

Setelah dilakukan perdamaian dalam dua kali pertemuan oleh Mediator yang telah bersertifikat Mahkamah Agung RI sejak  2012 ini, aknirnya pasangan suami istri yang telah dikaruniai dua orang anak ini sepakat untuk mengakhiri sengketa dan berjanji akan hidup bersama dalam rumah tangga yang saling menyayangi dan bertanggung jawab.

Selain itu, di akhir sesi istri menyatakan bersedia mencabut perkara yang diajukannya ke pengadilan sebagai bukti bahwa perselisihan mereka berakhir dan kembali menjadi pasangan suami istri, meskipun istri meminta dibuatkan kesepakatan perdamaian agar suami tidak lagi mengulangi perbuatan buruknya kepada istri.

Dengan rasa haru dan bahagia melihat kebesaran hati sang istri untuk mencabut perkaranya, akhirnya pasutri ini saling bersalaman dan meminta maaf serta Mediator menyampaikan Laporan Mediasi Berhasil secara tertulis kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.


(Muhammad Azhar Hasibuan | Humas)