Mediator MS Kutacane Berhasil Mendamaikan Perkara Hadhanah
ms-kutacane.go.id – Selasa (27/02/2024), Bertempat di Ruang Mediasi MS Kutacane, Mediator Ibnu Mujahid, S.H. berhasil melaksanakan Mediasi Perkara Hak Asuh Anak (Hadhanah) dengan nomor register perkara 21/Pdt.G/2024/MS.KC yang dihadiri oleh pihak penggugat maupun tergugat. Hadhanah (pemeliharaan anak) merupakan tanggungjawab kedua orang tua yang melahirkannya. Kewajiban dan tanggung jawab orang tua dalam mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sejatinya, hadhanah dapat terlaksana dengan baik jika antara kedua orangtua dapat hidup rukun dan damai. Upaya mediasi ini dilaksanakan secara kekeluargaan dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan musyawarah yang baik agar mediasi ini berhasil dengan kesepakatan damai. Dalam proses mediasi tersebut, Hakim Mediator Ibnu Mujahid, S.H. telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan masukan berupa nasehat dan pandangan kedepan terkait hak asuh anak (Hadhanah). Keberhasilan penyelesaian perkara secara perdamaian ini menambah jumlah keberhasilan melalui mediasi yang telah dicapai oleh Hakim Mediator pada MS Kutacane. Semoga keberhasilan seperti ini dapat terus berlanjut pada perkara-perkara dengan mediator yang lain juga, sehingga dengan demikian akan meningkatkan penyelesaian perkara pada Mahkamah Syar`iyah Kutacane serta pertengkaran dan permusuhan antar para pihak berperkara dapat di minimalisir dan pada akhirnya dapat meningkatkan kerukunan dalam masyarakat secara umum. (IT MSKC)